![]() |
| Ketua BPD Desa Tafasoho |
HALUT, JurnalMalut.com – Alokasi Dana Desa Tahun 2022 yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tafasoho kini berujung polemik.
Anggaran prioritas sektor Ketahanan Pangan senilai kurang lebih Rp 119 juta diduga kuat tidak direalisasikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan justru habis digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Bendahara Desa.
Hingga saat ini, upaya penagihan dan desakan agar anggaran tersebut segera dikembalikan ke kas desa selalu menemui jalan buntu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tafasoho, Akbar Maudjud mengatakan Anggaran Fiktif Dana Ketahanan Pangan 2022 senilai Rp 119 juta sama sekali tidak menyentuh program fisik atau pemberdayaan di lapangan.
"Saat diminta pertanggungjawaban, Bendahara Desa Tafasoho secara blak-blakan mengaku bahwa uang tersebut telah habis dipakainya sendiri ("so makan"), " Ujar Akbar, Sabtu 20 Juni 2026.
Akbar menambahkan, meski sempat menyatakan siap mengganti kerugian tersebut, sang bendahara terus menghindar dan melalaikan kewajibannya hingga hari ini.
"Setiap kali didesak dan ditagih oleh pihak terkait, oknum bendahara tersebut selalu mencari alasan dan menjauh dari tanggung jawab, " katanya.
Tindakan sepihak kata Akbar dinilai telah merugikan hak-hak dasar masyarakat desa yang seharusnya menikmati manfaat dari program ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pihak-pihak yang peduli terhadap kemajuan regulasi desa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
Akbar juga mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Bendahara Desa Tafasoho atas dugaan penggelapan jabatan dan juga meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi APBDes Tafasoho tahun anggaran 2022.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai komitmen keadilan sosial dan transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. (Tim)
