Pelaku Begal Payudara di Ternate Diringkus Polisi

Editor: Jurnalmalut
Polisi saat mengamankan terduga pelaku

TERNATE, JurnalMalut.com - Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil meringkus satu terduga pelaku kasus begal atau pegang payudara di Kota Ternate, Maluku Utara.

Terduga pelaku berinisial MZAK alias Koce (46 tahun) diringkus di kediaman-nya yang berlokasi di lingkungan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara Kota Ternate.

Sebelumnya Modus operandi yang dilakukan pelaku diduga dengan cara membuntuti korban yang tengah berkendara sendirian, terutama pada malam hari. Pelaku kemudian melakukan aksi pelecehan fisik pada bagian tubuh sensitif sebelum melarikan diri.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bakri Syahruddin saat konferensi pers, Kamis (17/06/2026) menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, aksi ini sudah dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Ternate.

Kapolres menjelaskan, dari 11 TKP tersebut, aksi modus tersebut dilakukan paling banyak pada malam hari sementara 1 kejadian dilakukan pada siang hari yang berlokasi di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

“Korban yang menjadi sasaran pelaku, paling banyak adalah perempuan baik yang sudah maupun belum menikah,” ujarnya 

Kapolres juga menegaskan, selain terlibat dalam kasus begal payudara, anggota juga mengamankan sisa alat hisap atau bong narkotika golongan satu jenis sabu.

“Tersangka ini juga eks pengguna sabu dan kasus KDRT terhadap istrinya, modus begal payudara ini dilakukan karena untuk memenuhi keinginan seksualnya,” katanya.

Kapolres mengakui, aksi begal payudara ini, sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2025 hingga 2026. “Pada tahun 2025 ada 3 kejadian sementara tahun 2026 ada 9 kejadian,” terang kapolres 

Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 6 huruf b Subsider huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 414 ayat (1) junto pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentangan KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000.00.

“Untuk keterlibatan pelaku dalam narkoba, sudah ada koordinasi antara Reskrim dengan penyidik di Satresnarkoba Polres Ternate,” tandasnya (Jul/Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini