Dinilai Kebal Hukum, FAKI Kembali Desak KPK Periksa Bupati Halut dan Kristian Wuisan

Editor: Jurnalmalut
Aksi di depan Gedung KPK

JAKARTA, JurnalMalut.com – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam demonstrasi kesembilan ini, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

Massa menuntut penyidik segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, beserta lingkaran terdekatnya. FAKI menilai laporan-laporan sebelumnya jalan di tempat dan belum ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Koordinator Aksi FAKI, Yuslan Gani, menegaskan bahwa penelusuran internal organisasi menemukan indikasi kuat adanya penguasaan proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Dua nama yang menjadi sorotan utama adalah mantan terpidana kasus korupsi KPK, Kristian Wuisan alias Kyan, serta menantu Bupati Halut, Chrisanto Namotemo.

"Kami menemukan paket pekerjaan yang diduga kuat tidak dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hanya menguntungkan lingkaran kekuasaan," ujar Yuslan dalam orasinya.

Berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan ke KPK, FAKI merinci sejumlah proyek yang wajib menjadi prioritas penyelidikan:

Tahun Anggaran 2025:

  • Peningkatan Struktur Jalan: Proyek Jalan Dalam Kota Tobelo dan Jalan Kecamatan Tobelo Tengah (dikerjakan PT Birinoa Perkasa), diduga kuat dikendalikan oleh Kristian Wuisan.
  • Fasilitas Kesehatan: Proyek rehabilitasi ruang Puskesmas oleh CV Sumi Karya Mandiri, yang juga diduga terafiliasi dengan Kristian Wuisan.
  • Keterlibatan ASN: Proyek Puskesmas dan Dinas Kesehatan Halut oleh CV Wahulun Lestari, diduga dikerjakan oleh Ferdinits Kalidu (ASN Dinas Perkim Halut).
  • Proyek Pendidikan: Rehabilitasi ruang kelas SD GMIH 4 Tobelo, diduga berkaitan dengan Malsedit Kalidu (ASN/P3K di BKD Halut).

Tahun Anggaran 2026:

  • Monopoli Jasa Kebersihan: Kegiatan swakelola belanja jasa tenaga kebersihan (outsourcing) di Dinas Lingkungan Hidup, diduga sengaja diarahkan kepada menantu Bupati, Chrisanto Namotemo, sejak 2025 hingga 2026.
  • Infrastruktur Desa: Proyek jalan Desa Wari Ino dan Jalan Baru Madoto yang dimenangkan oleh pihak Kristian Wuisan.

Bukan hanya proyek fisik, FAKI juga mengendus kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Halut. Nama Bendahara Umum Setda, Iswar, dan ASN Bagian Hukum, Kadarin, ikut diseret karena diduga memiliki peran khusus dalam pengelolaan anggaran daerah berkat kedekatan mereka dengan kepala daerah.

Lebih lanjut, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif terhadap perjalanan dinas Bupati Piet Hein Babua sepanjang Januari hingga Juni 2026. FAKI mencatat, bupati melakukan perjalanan dinas hampir setiap pekan, yang dinilai mencederai efisiensi anggaran negara.

FAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak terlapor demi tegaknya keadilan di Bumi Halmahera Utara. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini