Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi Dana Isda

Editor: Jurnalmalut
Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus

TERNATE, JurnalMalut.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan  korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu, senilai Rp17,5 miliar.

Sebelumnya, Aliong diperiksa sebagai saksi dan akan segera dipanggil kembali oleh pihak Kejati untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka perihal tender proyek maupun proses kontrak pekerjaan yang berjalan pada tahun anggaran 2023. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa penetapan Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh Tim Pidana Khusus dalam dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

‎“Iya itu benar, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” Ujar Sufari, Senin (25/5/2026).

‎Diketahui, Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

‎Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Angka kerugian itu muncul dari dugaan Penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif/tidak sesuai spesifikasi, dan pengondisian tender.

‎Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lebih dulu yakni: 

  • YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun,
  • Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu,
  • MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa penyidikan masih berkembang, sehingga membuka peluang adanya tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini