![]() |
| Sejumlah warga Desa Soligi saat memblokade jalan di sekitar lokasi pembangunan bandara Harita Grup |
HALSEL, JurnalMalut.com - Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi, menegaskan bakal melakukan aksi boikot seluruh aktivitas PT Harita Group di Pulau Obi.
Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan, Sahmar Ebamz, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, Koalisi ini telah menghimpun sejumlah organisasi, diantaranya PARADE, BARAH, GMNI, SALAWAKU, serta Keluraga Besar Pelajar Islam Indonesia Halmahera Selatan, yang siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan sekitar 1.200 massa.
" Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Desa Soligi, yang tengah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga digunakan perusahaan tanpa persetujuan yang sah, " ujarnya, Senin (09/03/2026).
Ebamz mengatakan, massa yang akan turun berasal dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi, yang tergabung dalam koalisi lingkar tambang Obi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, agar segera menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan warga, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi.
Lahan yang disengketakan kata Ebamz memiliki luas sekitar 6,5 hektare, dan selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga pemilik lahan.
Ia juga menilai, penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Obi, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, di antaranya:
- Desak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group, segera membayar ganti rugi lahan milik Alimusu La Damili.
- Desak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT TBP di Pulau Obi.
- Desak Presiden Republik Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT TBP atas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan.
- Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada PT TBP atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
- Desak Polres Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait polemik sengketa lahan tersebut.
Lanjutnya, aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan warga di wilayah lingkar tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP), serta pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (Tim)
