-->


Diduga Curi Material Galian Tambang, Kades Anggai Dilaporkan ke Polisi

Editor: Jurnalmalut

LABUHA, JurnalMalut.com  - Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian material galian milik pengusaha tromol di lokasi tambang rakyat Desa Anggai.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Leonardo Khan, pengusaha tromol yang mengelola tambang rakyat di desa itu. Ia mengaku material galian miliknya sebanyak 911 karung diduga diambil tanpa izin dari lubang galian yang ia kelola.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 18 Desember 2025. Leonardo menyebut material tersebut berada di dalam lubang galiannya, namun kemudian diketahui telah diambil tanpa sepengetahuannya.

Tak hanya itu, Leonardo juga mengaku mengalami intimidasi. pada 5 Desember 2025, Kepala Desa Anggai diduga melakukan tindakan teror dengan cara membakar lubang galian miliknya yang berada di Dusun Anggai.

Atas kejadian tersebut, Leonardo melaporkan Kades Anggai ke Polsek Obi Laiwui. Laporan dugaan tindak pidana pencurian itu tercatat dengan nomor STPLP/83/XII/2025/POLSEK OBI, tertanggal 24 Desember 2025.

Leonardo menambahkan, pada 25 Desember 2025, dirinya bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Namun hingga kini, pihak terlapor belum dipanggil untuk dilakukan BAP oleh penyidik. "Saya dan saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang kepala desa belum dipanggil BAP,” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.

Ia menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sekaligus menguasai lubang galian miliknya. Saat ini, lubang tersebut telah berada dalam penguasaan kepala desa.

“Sekarang lubang sudah dikuasai. Dengan memanfaatkan jabatan, niat untuk menguasai lubang saya seolah sudah tercapai,” ungkapnya.

Leonardo juga menilai dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Anggai dilakukan secara masif dan merugikan warga, khususnya pelaku usaha tambang rakyat di wilayah tersebut.

Dugaan perbuatan pencurian dan perusakan itu berpotensi melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. 

Jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Anggai belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak kepolisian masih dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini