![]() |
| Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus resmi ditahan |
TERNATE, JurnalMalut.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/06/2026).
Penahanan dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar dari APBD 2023.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Ia dikawal ketat oleh petugas keamanan Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipastikan langsung dibawa ke Rutan setelah dinyatakan sehat.
"Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Matheos.
Dokter Kejati, Suhanto, menambahkan bahwa kondisi kesehatan Aliong secara umum dalam keadaan baik, meskipun tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala selama masa penahanan.
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang masif. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, estimasi kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Penyidik menemukan tiga modus utama dalam perkara ini, yaitu:
- Penyalahgunaan anggaran secara sistematis.
- Proyek fiktif atau pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
- Pengondisian tender untuk memenangkan pihak tertentu.
Sebelum menahan Aliong Mus, penyidik Kejati Malut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun)
- S (Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu)
- MPR alias Melanton (Pelaksana kegiatan proyek)
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan penelusuran aliran dana haram dalam proyek fantastis tersebut. (Jul/Red)
