![]() |
| istimewa |
SOFIFI, JurnalMalut.com – DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Keputusan
tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan Tingkat II pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) (APBD-P) 2025, Senin (8/9/2025).
Juru bicara
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut, Agriati Yulin Mus, memaparkan hasil
pembahasan APBD-P 2025. Pendapatan daerah meningkat dari Rp3,444 triliun
menjadi Rp3,500 triliun setelah perubahan.
“Kenaikan
ini bersumber dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian
transfer dari pemerintah pusat, “ ujarnya.
Dari sisi
belanja, daerah menetapkan Rp3,498 triliun, dengan alokasi belanja modal
sebesar Rp604,4 miliar dan belanja lainnya Rp47 miliar. Sementara itu,
penerimaan pembiayaan daerah naik dari Rp10 miliar menjadi Rp33,6 miliar.
Namun, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40,469 miliar yang ditutup
melalui mekanisme pembiayaan.
Sementara Wakil
Gubernur Malut, Sarbin Sehe, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota
DPRD atas penyelesaian pembahasan Ranperda.
Ia
menjelaskan rincian pendapatan setelah perubahan, yaitu: PAD: Rp1,467 triliun
(naik sekitar Rp365 miliar), Pendapatan transfer: Rp2,337 triliun, lain-lain
pendapatan daerah yang sah: Rp245,2 miliar.
“APBD-P ini
kami harapkan menjadi instrumen fiskal yang mampu menjawab kebutuhan prioritas
pembangunan Maluku Utara, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah
yang dinamis,” tandasnya. (red)
