PW SEMMI Malut Desak Pemerintah Tutup Aktivitas Tambang PT KTS

Editor: Jurnalmalut
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai

JAKARTA, JurnalMalut.com -  Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI.

Aksi yang rencananya digelar ini untuk mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, mengatakan aktivitas tambang PT KTS diduga berlangsung menggunakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah kadaluwarsa sejak 2011.

"Amdal yang dimiliki PT KTS sudah kadaluwarsa sejak tahun 2011. Hal ini tentunya menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Kata Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai  Sabtu (23/8/2025).

Sarjan mengatakan, dampak dari aktivitas tambang telah mengancam ekosistem darat dan laut di sekitar Desa Bobo. Warga mulai kehilangan sumber air bersih dari sungai yang selama ini menjadi tumpuan hidup.

 "Kalau ini dibiarkan, kita akan menyaksikan kehancuran perlahan-lahan terhadap alam dan ruang hidup masyarakat lokal," ungkapnya.

Selain itu, SEMMI Malut juga menyoroti dugaan pencaplokan lahan warga oleh perusahaan tambang tersebut. Pemerintah diminta turun tangan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak, kasus serupa  yang pernah terjadi pada masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur bisa terulang di Halmahera Selatan.

Ia menambahkan, SEMMI Malut secara tegas menuntut Kementerian ESDM dan lembaga terkait untuk menindak PT IMS, dengan dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Regulasi sudah sangat tegas. Amdal adalah syarat mutlak sebelum kegiatan pertambangan dijalankan. Tanpa itu, operasional perusahaan ilegal secara hukum dan merugikan negara serta rakyat,” pungkasnya.

Lain sisi, SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam Sidang Tahunan MPR 2025 menegaskan niat pemerintah untuk memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan berskala besar.

"Kami ingin melihat bukti nyata dari komitmen tersebut, dimulai dari pencabutan izin PT KTS yang sudah jelas-jelas bermasalah," tandasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini