Mutasi Sepihak, BEM Unkhair Ternate Desak BKN Sangsi Pemkot Tidore

Editor: Jurnalmalut

Rajib L Safi, Menteri Sosial Politik BEM Universitas Khairun Ternate 

TERNATE, JurnalMalut.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan ini disampaikan menyusul tindakan mutasi sepihak yang dilakukan Pemkot Tikep terhadap sejumlah ASN yang berdomisili dan bertugas di Kecamatan Oba Utara. Kebijakan ini dinilai cacat prosedur, sarat muatan politis, dan telah melukai prinsip netralitas ASN.

Rajib L Safi selaku Menteri Sosial Politik BEM Universitas Khairun, menyatakan, mutasi yang dilakukan tidak berdasarkan pertimbangan kinerja atau kebutuhan organisasi.

“Pada titik ini kami mencermati, bahwa proses mutasi tersebut dilakukan bukan atas dasar meritokrasi, melainkan karena hubungan keluarga ASN tersebut yang diduga secara aktif memberikan dukungan terhadap aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi,” ujar Rajib dalam pernyataannya, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Rajib menegaskan bahwa tindakan Pemkot Tikep tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

“Tindakan mutasi yang tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan sarat dengan motif non-profesional sudah tentu berpotensi mencederai prinsip netralitas ASN serta melanggar ketentuan tentang meritokrasi dan perlindungan hak ASN dari tekanan politik,” tegasnya.

Atas dasar itu, BEM Universitas Khairun mendesak:

  1. Kepala BKN RI untuk segera memeriksa dan mengaudit ulang seluruh proses mutasi para ASN di Oba Utara oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
  2. Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, BKN RI harus memberikan sanksi administratif yang tegas kepada Pemkot Tikep sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap ASN.
  3. Meminta agar mutasi yang bermasalah tersebut dicabut dan status para ASN dikembalikan seperti semula hingga proses yang sesuai prosedur dilakukan.

“Kami mendesak Kepala BKN RI untuk segera periksa kembali proses mutasi para ASN Oba Utara yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore. Dan kalaupun ada temuan, BKN segera memberi sanksi,” tutup Rajib. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini