KPK Maluku Utara Desak Gubernur Sherly Copot Kadispora dan Sekda Malut

Editor: Jurnalmalut

Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut 

TERNATE, JurnalMalut.com - Gubernur Provinsi Maluku Utara kembali Didesak agar mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Saifuddin Djuba dan Sekda Malut, Samsudin Abdul Kadir. 

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut, Yuslan Gani, saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. 

Menurutnya, desakan untuk mencopot keduanya dari jabatan lantaran diduga terlibat dengan persoalan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Diaspora Malut yang dinahkodai oleh Saudara Saifuddin Djuba,  mendapatkan temuan pengelolaan Angaran Tahun 2024 tanpa SPJ dengan total temuan senilai Rp. 5,7 Miliar

Sementara untuk persoalan hukum yang melibatkan Sekda Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir, yakni dugaan tindak pidana Korupsi. Berdasarkan Hasil Temuan BPK RI. Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19, telah menemukan realisasi belanja makan minum rapat, dan terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makan minum rapat hanya berupa kontrak dan nota kwitansi bendahara pengeluaran, seluruhnya tidak dilengkapi undangan dan daftar hadir rapat, senilai Rp1,7 Miliar yang bersumber dari APBD tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SETDA diketahui bahwa, pemesanan dilaksanakan melalui e-catalog dengan kontrak makan minum rapat diakumulasikan dalam satu bulan dengan jumlah rata-rata tiap bulan mencapai 900 sampai 1200 paket makan minum. Sedangkan untuk per bulan rata-rata jumlah daftar peserta hadir adalah 137 sampai dengan 509 orang dengan jumlah pemesanan sebesar Rp 1.174.835.000. " ujar Yus dalam orasinya, Senin, 25 Agustus 2025.

Yus menegaskan, perbandingan jumlah makanan yang dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang diterima sampai akhir pemeriksaan yaitu daftar hadir, undangan dan foto kegiatan untuk belanja makan minum rapat dari Rp 1.174.835.000 hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 653.602.500. Sementara Rp 521.232.500 tidak didukung dengan bukti lengkap atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Lanjutnya, Selain mendesak Gubernur Malut, Sherly Tjoanda mencopot keduanya dari jabatan, KPK Malut juga meminta Kejati agar  periksa Kadispora, terkait dengan temuan 5,7 Miliar dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Saudara Samsudin Abdul Kadir.

"Jika tuntutan kami tidak diakomodir maka kami melakukan konsolidasi masa untuk melumpuhkan aktifitas pemerintahan di Malut, " tandasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini