![]() |
Fron Pemuda Peduli Infrastruktur Maluku Utara saat menggelar demonstrasi |
TERNATE, JurnalMalut.com - Fron Pemuda Peduli Infrastruktur (FPPI) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi, Wahyudi Ahmad, saat menggelar demonstrasi di depan Kejati Malut, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, sejumlah persoalan Hukum harus dituntaskan oleh Kejati Malut, seperti dugaan kasus Kekurangan Volume pada dua paket pekerjaan, belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 219.661.950,04.
Selain itu, ada juga pekerjaan pemeliharaan Trotoar dalam Kota Ternate milik Dinas PUPR dengan Rekana CV. Citra Mandiri dengan nomor kontrak 600/3196/DPUPR/KT/2024 tanggal 30 Oktober 2024 Dengan Pagu Rp. 1.428.846.855,00. BPK telah menemukan terjadinya kekurangan volume sebesar Rp. 206.076.264,89.
Kemudian pekerjaan lanjutan pembangunan jalan akses Sulamadaha-Holl dan fasilitas pendukung yang dikerjakan oleh CV HBN sesuai kontrak dengan nomor 600/1910/DPU-PR/KT/2024 dengan Pagu Rp. 1.119.320.835,00. Dalam hasil audit BPK telah menemukan kekurang Volume sebesar Rp.13.585.685,15.
“permasalahan tersebut didukung dengan bukti yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dengan Nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025, Tanggal: 26 Mei 2025” jelasnya.
Wahyudi, menambahkan Selain dari pada itu dalam pencermataan kami terkait dengan dugaan dan indikasi kasus tindak pidana korupsi pada progres pekerjaan ruas Melati – Kalumata yang sampai hari ini tidak dilanjutkan pengerjaan pengaspalan. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Medina Jaya Konstruksi dengan nilai pagu anggaran sebesar 4,4 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Ia menambahkan proyek tersebut baru mencapai progres 50 persen. Seharusnya diselesaikan pada 24 desember 2024 terhitung sejak dilakukan pekerjaan pada 10 oktober 2024. Kami menduga telah terjadi kong kalikong anatara dinas PUPR dan pihak rekanan dalam hal ini CV. Medina Jaya Konstruksi, " ungkapnya.
Untuk itu, kami meminta Walikota Ternate untuk copot Kadis PUPR dan bendahara Dinas.
Mendesak Kejati Malut panggil dan periksa Kadis PUPR, PPK dan PPTK, Direktur CV. Citra Mandiri dan Direktur CV. HBN. (Tim)