![]() |
Musrifah Alhadar (Kepala Dinas Perkim Malut) |
SOFIFI, JurnalMalut.com - Aset tanah Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan punya legalitas sertifikat.
Dari 200 lebih aset tanah yang belum bersertifikat, tercatat 106 titik yang akan diproses sertifikatnya di 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengatakan, sebagian besar aset tersebut dari kepemilikan tanah sekolah SLTA di kabupaten/kota
Menurutnya, penyebab aset belum bersertifikat, karena ada pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi 2014 lalu.
Aset terbanyak seperti SMA/SMK dan SLB yang dulunya masih di bawah kewenangan kabupaten/kota. Setelah dialihkan ke provinsi, semua proses dokumen pengalihan personel, pembiayaan, sarana, dan prasarana diserahkan, namun ada berkas-berkas belum dilengkapi.
“Itu yang kemudian kami lengkapi dulu untuk buat sertifikat,” jelasnya Selasa, 29 Juli 2025.
Lanjut Musyrifah, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah, mengingat tugas ini peninggalan pemerintahan sebelumnya.
“Kami lagi terkendala dengan alas haknya. Karena untuk menuju sertifikasi harus dipenuhi dulu persyaratannya (alas hak) atau sertifikat kepemilikan yang bersangkutan. Kalau tidak ada sertifikat paling tidak surat jual beli,” terang Musyrifah.
Mantan Kadis DP3A Malut itu menambahkan, dalam hal pembelian tanah ini melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Untuk menuntaskan hal itu tentunya perlu penanganan serius. Ini masih biro pemerintahan yang menangani proses pembelian tanah. Yang tercatat 200 lebih tanah belum tersertifikasi, sekarang sudah 106 dokumennya yang akan kita proses di Pertanahan. Mudah-mudahan tahun ini bisa tersertifikasi sesuai dengan yang ditargetkan,” pungkasnya. (*)