![]() |
| Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Ken (32) atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu |
TERNATE, JurnalMalut.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (20/10/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Ken (32).
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai barang haram di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan pemantauan.
Di bawah pimpinan Ps. Panit 2 Subdit 2, Ipda Harbun Fatmona, petugas mencurigai gerak-gerik terlapor yang tengah berada di sebuah rumah kosong yang terbengkalai. Tim bergerak cepat melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu. Barang terlarang itu dibungkus selembar tisu lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok Magnum Filter hitam yang disimpan di bagian belakang tubuhnya. Selain narkoba, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik terlapor untuk pemeriksaan digital.
Berdasarkan interogasi awal, AS alias Ken mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang kerap disapa 'Dokter' dengan harga Rp1,8 juta. Petugas juga langsung melakukan tes urine awal terhadap terlapor, yang hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Kombes Pol. Azhar Nugroho menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Penyidikan intensif akan terus dikembangkan untuk membongkar asal-usul barang, melacak keterlibatan jaringan peredaran, serta memburu peran pihak lain yang terkait.
Langkah taktis yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Malut ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi Polri dalam memberantas habis narkoba, sekaligus mendukung program 100 hari kerja Kapolri.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak sekali-kali menyentuh atau terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Warga diminta untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Jul/Red)
