Upah 2 Bulan Tak Dibayar Disebut 'Masalah Kecil', Sikap Kadisdik Halsel Tuai Sorotan

Editor: Jurnalmalut

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah


HALSEL, JurnalMalut.com — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Siti Khodijah, memicu sorotan tajam dari publik. 

Di tengah jeritan dua petugas kebersihan SMP Negeri 6 Halsel yang mengaku kehilangan upah selama dua bulan, Siti Khodijah justru menyebut kasus tersebut sebagai persoalan teknis kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini, Siti Khodijah menyatakan bahwa bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah dan masalah tersebut kini sedang ditindaklanjuti. 

Namun, sikapnya yang meremehkan dampak hilangnya upah pekerja dinilai melukai empati publik terhadap kondisi ekonomi kedua petugas tersebut. Bagi pejabat, uang operasional mungkin sekadar angka anggaran, tetapi bagi pekerja harian, upah dua bulan adalah penyambung hidup sehari-hari.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 6 Halsel, Yahya Hi. Kasim, membenarkan adanya penghentian pembayaran upah. Ia beralasan kedua petugas tersebut berstatus harian lepas tanpa kontrak kerja maupun Surat Keputusan (SK).
Yahya berdalih bahwa selama musim kemarau, rumput di sekolah mengering sehingga jasa pemangkasan tidak lagi dibutuhkan. Alhasil, anggaran operasional yang awalnya dialokasikan untuk upah petugas kebersihan, digeser secara sepihak untuk membiayai pembangunan fasilitas MCK sekolah.

Kebijakan sepihak ini memicu desakan luas agar Dinas Pendidikan Halsel tidak hanya menerima laporan sepihak dari kepala sekolah, melainkan turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Termasuk memastikan status kerja kedua petugas, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat upah atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan tetapi belum dibayarkan.

Dinas Pendidikan Halsel juga didesak mengevaluasi kebijakan Kepala SMP Negeri 6 Halsel, Yahya Hi. Kasim, serta mengklarifikasi dasar pergeseran anggaran operasional untuk pembangunan MCK. Penggunaan dana sekolah harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan persoalan tenaga kerja yang terdampak.

Hal yang mungkin dianggap kecil di ruang kerja pejabat bisa menjadi beban besar bagi pekerja yang kehilangan penghasilan. Karena itu, kedua petugas membutuhkan perhatian nyata, kejelasan, dan solusi yang adil. (AL/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini