Penyangga Dermaga Tegono Runtuh, DPRD Halsel Desak Bupati Copot Kadishub

Editor: Jurnalmalut

Anggota Komisi II DPRD Halsel, Irawan Adam

HALSEL, JurnalMalut.com – Insiden ambruknya penyangga sementara proyek pembangunan Dermaga Laut di Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat, memicu gelombang protes keras. 

Pasalnya, struktur penyangga tersebut sudah runtuh sebelum pekerjaan genap berjalan satu pekan. Kejadian ini langsung melahirkan desakan kuat agar Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mencopot Kepala Dinas Perhubungan, Ramli Manui.
Tuntutan tegas tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Halsel dari Fraksi Perindo, Irawan Adam, pada Jumat 24 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa pencopotan Kadishub harus dilakukan jika yang bersangkutan terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan pada proyek senilai Rp970.336.239 tersebut.
"Bupati jangan diam. Penyangga jembatan sudah ambruk saat pekerjaan belum genap sepekan. Saya mendesak evaluasi serius. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan, Kepala Dinas Perhubungan harus dicopot. Jangan sampai jabatan dipertahankan sementara tanggung jawab terhadap proyek justru diabaikan," tegasnya
Menurut Irawan, insiden ini tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan teknis biasa. Runtuhnya konstruksi di tahap awal menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Halsel untuk membongkar ulang perencanaan, metode konstruksi, kualitas material, hingga sistem pengawasan di lapangan. Anggaran jumbo yang mendekati Rp1 miliar dari uang rakyat harusnya menghasilkan mutu pekerjaan yang prima dan jaminan keselamatan yang mutlak.
Selain masalah anggaran, Irawan menempatkan keselamatan para pekerja sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia meminta pemda segera menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan yang berisiko tinggi sebelum area konstruksi dinyatakan benar-benar aman melalui pemeriksaan teknis resmi.
Tim pemeriksa dituntut untuk membongkar penyebab utama ambruknya penyangga, termasuk menguji apakah perencanaan proyek sudah memperhitungkan karakteristik perairan Makian Barat yang dinamis. Aspek Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga wajib diaudit agar pekerja tidak menjadi korban dari dugaan kelalaian pelaksana.
Sorotan tajam DPRD Halsel tidak hanya tertuju pada jajaran birokrasi, tetapi juga menyasar langsung kontraktor pelaksana, CV Indong Saputri. Irawan mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kepatuhan perusahaan terhadap kontrak dan spesifikasi teknis yang disepakati.
"Jika kontraktor terbukti melanggar, tindak tegas sesuai aturan. Jika memenuhi ketentuan sanksi, perusahaan harus diproses, termasuk kemungkinan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist)," jelasnya.
Proyek strategis ini didanai oleh APBD Halmahera Selatan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data teknis, proyek berjalan di bawah Nomor Kontrak 550/15/SPEL-DAU/PHB-HS/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dengan target masa pelaksanaan selama 130 hari kalender.
Menutup pernyataannya, Irawan meminta Pemkab Halsel bergerak cepat sebelum insiden ini menelan korban jiwa atau menimbulkan kerugian daerah yang lebih besar. Ia juga menuntut agar hasil pemeriksaan teknis dibuka secara transparan kepada publik.
"Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar, uang rakyat tidak boleh dipertaruhkan, dan pembangunan dermaga bukan tameng dari evaluasi. Bupati harus menunjukkan sikap tegas, bukan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa pertanggungjawaban," pungkasnya. (AL/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini