![]() |
| Galian C |
HALSEL, JurnalMalut.com — Klaim sepihak pengelola semakin goyah setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, angkat bicara.
Nasir menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, pemerintah daerah belum pernah mendapati adanya izin galian C untuk wilayah Bacan Selatan.
“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” tegas Nasir Koda saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Di sisi lain, upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas perizinan tingkat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, pihak provinsi masih bungkam dan belum memberikan keterangan ataupun data mengenai status izin tambang di Desa Tuakona tersebut.
Bungkamnya pihak provinsi membuat status hukum galian C ini kian misterius. Publik kini mendesak instansi terkait untuk segera transparan: Apakah izin usaha pertambangan tersebut memang ada? Siapa yang menerbitkannya? Dan apakah dokumen yang diklaim pihak pengelola benar-benar sah untuk lokasi di Desa Tuakona?
Terkait klaim kedatangan petugas BWS, hal itu dinilai tidak serta-merta melegalkan tambang tersebut. Sebab, pemeriksaan teknis oleh BWS mengenai pengelolaan sumber daya air memiliki ranah kewenangan yang sangat berbeda dengan izin usaha pertambangan.
Merespons ketidakjelasan ini, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Polres Halmahera Selatan bersama instansi teknis diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memverifikasi seluruh dokumen.
Jika nantinya ditemukan indikasi kuat pelanggaran atau praktik tambang ilegal, penegakan hukum secara tegas berdasarkan bukti yang sah harus segera dilakukan. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak pengelola masih diberikan ruang terbuka untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti fisik dokumen yang mereka klaim. (Al/Red)
