![]() |
| Praktisi Hukum, Noldi Kurama |
HALSEL, JurnalMalut.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pulau Gala, Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini tengah menjadi sorotan publik.
Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel didesak untuk segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Desakan tersebut secara tegas disampaikan oleh Praktisi Hukum, Noldi Kurama. Ia menyoroti realisasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos kegiatan Bupati Cup dan kegiatan retret.
Noldi meminta kedua program tersebut ditelusuri secara mendalam agar penggunaan anggarannya dapat dipastikan sesuai perencanaan awal.
Menurutnya, pemeriksaan oleh tim auditor tidak boleh hanya formalitas atau berhenti pada kelengkapan administrasi di atas kertas saja.
"Inspektorat perlu mencocokkan dokumen penganggaran, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan," ujar Noldi, Senin (12/10/26).
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat. Pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum penganggaran yang jelas, bukti transaksi yang sah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Noldi meminta Inspektorat memeriksa secara terperinci alokasi dan realisasi kedua kegiatan tersebut. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen laporan dengan pelaksanaan riil di lapangan,
ia berharap temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain anggaran tahun 2025, sorotan juga mulai mengarah pada informasi penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026. Berdasarkan informasi dari tangkapan layar yang beredar, terdapat sejumlah pos kegiatan dengan nominal yang cukup signifikan. Di antaranya adalah anggaran pembinaan PKK sebesar Rp10 juta, festival kesenian dan kebudayaan Rp12,6 juta, pemeliharaan jalan desa Rp26 juta, serta kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan sebesar Rp15 juta.
Terkait data tahun 2026 tersebut, Noldi menilai rincian anggaran itu tetap perlu diverifikasi secara objektif melalui dokumen resmi APBDes, laporan realisasi, hingga bukti fisik pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, pencantuman pos anggaran dalam informasi penyaluran belum tentu menjadi bukti adanya penyimpangan, sehingga diperlukan pemeriksaan yang utuh demi asas keadilan.
Di akhir penyataannya, Noldi berharap Inspektorat Halsel dan DPMD bergerak cepat dan tidak mengabaikan tuntutan evaluasi ini. Pemeriksaan yang transparan dan profesional dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas Pemerintah Desa Pulau Gala. (Al/Red)
