PW SEMMI Malut Desak Kapolda Usut Tuntas Tambang Galian C Ilegal di Sofifi

Editor: Jurnalmalut
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PW SEMMI Malut, Lutfi M Nur,

SOFIFI, JurnalMalut.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyoroti maraknya aktivitas penambangan batuan dan tanah urug (Galian C) tanpa izin resmi yang menjamur di kawasan Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

PW SEMMI menduga kuat adanya praktik pembiaran sistematis oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terhadap penambangan liar yang disinyalir dikelola oleh oknum pengusaha berinisial H. Atika Langeng.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup PW SEMMI Malut, Lutfi M Nur, menyuarakan keprihatinan mendalam atas mandeknya penegakan hukum di wilayah hukum Polda Maluku Utara. 

Menurutnya, lambannya respons aparat penegak hukum (APH) memunculkan spekulasi publik bahwa pimpinan dan penyidik kepolisian setempat telah "masuk angin" serta melakukan pengabaian terhadap perusakan lingkungan.

"Aktivitas pengerukan tanah dan batu secara komersial ini jelas menabrak hukum dan beroperasi bebas tanpa dokumen legalitas maupun papan informasi izin. Ketiadaan tindakan tegas berupa penyegelan alat berat atau penetapan tersangka membuktikan hilangnya taji Kepolisian dalam memberantas mafia tambang di Maluku Utara," tegasnya

PW SEMMI Malut menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku:

  • UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Operasional tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL berpotensi memicu bencana ekologis seperti tanah longsor, abrasi, hingga kerusakan infrastruktur jalan publik akibat hilir-mudik kendaraan bermuatan berat.

Atas kondisi tersebut, PW SEMMI Maluku Utara memyamoaikan  sikap:

Mendesak Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan secara langsung mengevaluasi kinerja jajaran Ditreskrimsus Polda Malut yang dinilai pasif dan tutup mata.

Mendesak Penyidik Polda Malut segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum oknum pengusaha H. Atika Langeng yang diduga bertanggung jawab atas operasional Galian C ilegal tersebut.

Menuntut APH untuk segera memasang garis polisi (police line) dan menyita seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi galian liar Sofifi.

Apabila dalam waktu dekat Polda Malut tidak mengambil langkah konkret dan transparan, PW SEMMI Malut siap mengonsolidasikan gerakan aksi demonstrasi  serta melaporkan dugaan pembiaran ini ke Divpropam Polri dan Bareskrim Polri di Jakarta.

"Kredibilitas Polda Maluku Utara dipertaruhkan. Jangan sampai polisi terkesan menjadi 'penonton' atau bahkan terkesan 'pasang badan' untuk kepentingan oknum pengusaha. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat Sofifi," pungkasnya. (Jm/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini