![]() |
| Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani saat menyampaikan orasi di depan Kejati Malut |
TERNATE, JurnalMalut.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin (12/10/2026).
Massa mendesak korps adhyaksa tersebut mengusut tuntas dugaan pengoperasian 24 tongkang ilegal yang mengangkut ore hasil tambang milik PT Smart Marsindo.
Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani, dalam orasinya menegaskan bahwa aktivitas PT Smart Marsindo merupakan tindakan pidana dan perbuatan melawan hukum.
Perusahaan tersebut dinilai sengaja mengabaikan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/HK.03/DJB/2026 yang melarang keras aktivitas konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan bagi pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Mengoperasikan 24 tongkang tanpa RKAB yang sah dikategorikan sebagai operasi ilegal yang melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba," tegas Yuslan, Senin (12/10/26)
Dalam tuntutannya, GPM Malut mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera:
- Membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri pengoperasian 24 tongkang tersebut.
- Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Massa juga menyoroti kepemilikan PT Smart Marsindo yang diduga kuat milik Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX.
Nama Shanty sebelumnya sempat mencuat setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 sebagai saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, sementara pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa. (JM/Red)
