Mediasi Gagal: Tergugat "Abaikan" Resume Damai, Sengketa Lahan Maliaro Berlanjut ke Pembacaan Gugatan

Editor: Jurnalmalut

 

Foto bersama Yadi Utukoy S.H., M.H dan warga kelurahan Maliaro 

TERNATE, JurnalMalut.com – Sidang sengketa lahan di Kelurahan Maliaro yang diharapkan menemui titik terang lewat jalur mediasi resmi dinyatakan gagal. 

Pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan iktikad baik karena mengabaikan resume pokok-pokok perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat, serta tidak pernah sekalipun menghadiri sidang sejak panggilan pertama.

Pihak penggugat sebenarnya telah menawarkan opsi damai yang sangat meringankan pada agenda mediasi pekan lalu. Penggugat menyatakan rela melepaskan tuntutan ganti rugi materiel, asalkan pihak tergugat mau mengakui secara sah bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah milik penggugat.

Namun, alih-alih menanggapi poin-poin tawaran tersebut, pihak tergugat justru bersikap keras kepala. Mereka mengabaikan resume penggugat dan malah menuntut balik agar penggugat membayar sejumlah uang kepada mereka berdasarkan surat somasi yang pernah dikirimkan. Pihak tergugat bersikeras merasa di atas angin dengan mengandalkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5 dan 6 Tahun 1966.

Ironisnya, bukti yang disodorkan tergugat disinyalir lemah. 

Kuasa hukum penggugat, Yadi Utukoy S,H,.M.H,. membeberkan bahwa AJB yang dipamerkan tergugat selama proses mediasi hanya berupa salinan fotokopi, bukan dokumen asli. Sebaliknya, pihak penggugat mengantongi bukti kepemilikan otentik yang usianya jauh lebih tua, yaitu diterbitkan sejak tahun 1963, tiga tahun sebelum AJB tergugat ada. Bukannya menjawab substansi resume, jawaban tergugat di ruang mediasi justru melenceng dan hanya berpatokan pada putusan pengadilan terdahulu.

Faktor utama yang membuat mediasi ini resmi kandas adalah ketidakhadiran Nindun Wahid selaku prinsipal tergugat. 

Yadi menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas sikap tidak kooperatif tersebut. Sejak sidang pertama hingga babak akhir mediasi, Nindun Wahid tidak pernah menampakkan batang hidungnya di pengadilan tanpa alasan yang jelas.

"Kalau alasan sakit, harusnya ada surat keterangan resmi dari rumah sakit atau puskesmas. Ini sama sekali tidak ada kejelasan kenapa tidak hadir," tegas Yadi Utukoy.

Akibat kebuntuan ini, hakim mediator menyimpulkan tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak. Proses hukum dipastikan naik ke tahap berikutnya. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan akan langsung membacakan gugatan dari pihak penggugat untuk memulai persidangan pokok perkara. (Tim)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini