![]() |
| Foto bersama Yadi Utukoy S.H., M.H dan warga kelurahan Maliaro |
TERNATE, JurnalMalut.com – Sidang sengketa lahan di Kelurahan Maliaro yang diharapkan menemui titik terang lewat jalur mediasi resmi dinyatakan gagal.
Pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan iktikad baik
karena mengabaikan resume pokok-pokok perdamaian yang diajukan oleh pihak
penggugat, serta tidak pernah sekalipun menghadiri sidang sejak panggilan
pertama.
Pihak penggugat
sebenarnya telah menawarkan opsi damai yang sangat meringankan pada agenda
mediasi pekan lalu. Penggugat menyatakan rela melepaskan tuntutan ganti rugi
materiel, asalkan pihak tergugat mau mengakui secara sah bahwa tanah objek
sengketa tersebut adalah milik penggugat.
Namun, alih-alih
menanggapi poin-poin tawaran tersebut, pihak tergugat justru bersikap keras
kepala. Mereka mengabaikan resume penggugat dan malah menuntut balik agar
penggugat membayar sejumlah uang kepada mereka berdasarkan surat somasi yang
pernah dikirimkan. Pihak tergugat bersikeras merasa di atas angin dengan mengandalkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5 dan 6 Tahun 1966.
Ironisnya, bukti yang disodorkan tergugat disinyalir lemah.
Kuasa hukum penggugat, Yadi Utukoy S,H,.M.H,. membeberkan bahwa
AJB yang dipamerkan tergugat selama proses mediasi hanya berupa salinan
fotokopi, bukan dokumen asli. Sebaliknya, pihak penggugat mengantongi bukti
kepemilikan otentik yang usianya jauh lebih tua, yaitu diterbitkan sejak tahun
1963, tiga tahun sebelum AJB tergugat ada. Bukannya menjawab substansi
resume, jawaban tergugat di ruang mediasi justru melenceng dan hanya berpatokan
pada putusan pengadilan terdahulu.
Faktor utama yang membuat mediasi ini resmi kandas adalah ketidakhadiran Nindun Wahid selaku prinsipal tergugat.
Yadi menyatakan
kekecewaannya yang mendalam atas sikap tidak kooperatif tersebut. Sejak sidang
pertama hingga babak akhir mediasi, Nindun Wahid tidak pernah menampakkan
batang hidungnya di pengadilan tanpa alasan yang jelas.
"Kalau
alasan sakit, harusnya ada surat keterangan resmi dari rumah sakit atau
puskesmas. Ini sama sekali tidak ada kejelasan kenapa tidak hadir," tegas
Yadi Utukoy.
Akibat kebuntuan
ini, hakim mediator menyimpulkan tidak ada titik temu di antara kedua belah
pihak. Proses hukum dipastikan naik ke tahap berikutnya. Pada sidang
selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan akan langsung membacakan gugatan
dari pihak penggugat untuk memulai persidangan pokok perkara. (Tim)
