DPD GPM Malut Desak Kejati dan Kementerian ESDM Tindak Tegas PT Smart Marsindo

Editor: Jurnalmalut
Aksi DPD GPM di depan Kejati Malut

TERNATE, JurnalMalut.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Kamis (15/10/2026). 

Mereka menyoroti dugaan pengoperasian secara ilegal 24 kapal tongkang pengangkut komoditas tambang (ore) yang diduga kuat milik PT Smart Marsindo.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam orasinya menegaskan bahwa aktivitas hilir mudik puluhan tongkang tersebut tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

Pasalnya, PT Smart Marsindo dinilai nekat beroperasi tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

"Tindakan ini dilakukan secara sengaja dan terang-terangan mengabaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Minerba No. 3.E/HK.03/DJB/2026. Perbuatan melawan hukum seperti ini sudah melanggar ketentuan administrasi maupun pidana," ujar Yus

Yuslan menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru dalam SE Dirjen Minerba No. 3.E/HK.03/DJB/2026, pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan fisik di lapangan.

Hal ini mencakup proses konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan menggunakan tongkang dan penjualan hasil tambang.

Tanpa adanya dokumen RKAB yang sah, perusahaan otomatis tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas logistik di perairan. Konsekuensinya, segala bentuk pengangkutan komoditas tambang tersebut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan harus dihentikan secara paksa.

Lebih lanjut, manajemen perusahaan juga terancam jeratan pidana. Jika aktivitas eksploitasi dan pengangkutan tetap dipaksakan tanpa dokumen hulu yang legal, tindakan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait operasional tambang tanpa izin resmi.

Pelanggaran ini juga merembet pada hukum pelayaran. Pihak Otoritas Pelabuhan atau Syahbandar dilarang keras menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika asal-usul barang tidak valid. Syahbandar wajib memverifikasi dokumen pendukung dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Memaksakan pengoperasian kapal tongkang dari dermaga khusus (Tersus/TUKS) tanpa izin hulu merupakan bentuk pelanggaran hukum ganda.

Melihat banyaknya regulasi yang diduga ditabrak oleh PT Smart Marsindo, DPD GPM Maluku Utara menyampaikan  tuntutan  kepada instansi terkait:

  • Mendesak Kementerian ESDM RI untuk bertindak tegas memproses penghentian operasi secara paksa hingga melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Smart Marsindo.
  • Meminta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PKH) segera turun tangan memberikan sanksi berat atas pelanggaran tata kelola ini.
  • Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, baik sebagai aparat penegak hukum maupun mitra Tim Satgas, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran pidana pada pengoperasian 24 tongkang ilegal tersebut.

GPM menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai pihak manajemen PT Smart Marsindo diberikan tindakan hukum yang adil dan transparan demi menyelamatkan kekayaan alam Maluku Utara dari eksploitasi ilegal. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini