Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp12 Miliar

Editor: Jurnalmalut
Aksi di depan Kejati Malut

TERNATE, JurnalMalut.com  —  Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Kamis (15/10/2026). 

Massa aksi datang untuk menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dan skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Koordinator Lapangan, Nurcholis DJ Hi. Mahmud, dalam orasinya menegaskan bahwa para pelaku dugaan korupsi dana hibah KONI baik dari pihak pengurus, pejabat pemberi hibah, maupun pihak terkait lainnya harus dijerat hukum secara tegas. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Nurcholis menyayangkan sikap Kejati Maluku Utara yang dinilai lamban. Padahal, pihak kejaksaan diketahui telah melakukan penelusuran, penyelidikan, hingga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang maupun kejelasan terkait penetapan tersangka.

"Kasus ini diduga menyeret aliran uang hingga ratusan juta rupiah ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat dari unsur DPRD Provinsi Maluku Utara," ungkapny.

Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia secara tegas menyampaikan tuntutan kepada Kejati Maluku Utara:

  • Memanggil dan memeriksa ulang oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sdr. Haryadi Ahmad, beserta beberapa oknum anggota DPRD lainnya yang diduga terlibat.
  • Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Malut senilai Rp12 miliar tersebut demi kepastian hukum.

Aksi unjuk rasa berjalan di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, sementara massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini