Pipin Wulandari Beberkan Fakta Baru Dibalik Kasus KDRT yang Dialaminya

Editor: Jurnalmalut
Istimewa 

TERNATE, JurnalMalut.com - Pipin Wulandari, yang sebelumnya merupakan tersangka korban KDRT oleh suaminya, eks anggota Brimob berinisial RAP alias Reyhan Perdana, akhirnya angkat bicara dan membantah sejumlah informasi yang selama ini beredar luas di masyarakat.

Di hadapan awak media, Senin (22/06/2026) pipin yang didampingi kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly dan Nurul Mulyani, PW menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan sang suami telah melakukan KDRT terhadap dirinya adalah tidak benar. RAP sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Pipin, insiden itu bermula dari cekcok rumah tangga biasa yang berujung pada perebutan barang tarik-menarik hingga dalam situasi itu, dirinya terjatuh ke lantai.

"Itu hanya perselisihan kecil dalam rumah tangga kami. Kami berdebat hingga terjadi tarik-menarik karena memperebutkan barang. Saat saya hendak keluar sambil berteriak, suami saya menarik saya karena takut menjadi perhatian tetangga, sehingga saya terjatuh ke lantai. Bukan dibanting seperti yang dinarasikan di media," ujar Pipin

Pipin juga menyayangkan persoalan rumah tangganya berkembang menjadi konsumsi publik dan berujung pada pemecatan suaminya dari institusi Polri.

Selain merasa tidak terima masalah keluarganya terangkat ke publik, dan berita yang beredar terkait KDRT suaminya itu tidaklah benar, pipin juga berharap agar nama baik suaminya dapat dipulihkan dan status keanggotaan Polri yang telah dicabut dapat ditinjau kembali.

Nurul Mulyani, kuasa hukum PW (36 tahun), istri anggota Brimob Polda Maluku Utara yang diduga menjadi korban KDRT suaminya, menegaskan kesanggupan pihaknya mengawal kasus tersebut. 

Nurul mengungkapkan, sesuai keterangan kliennya, tidak ada tindakan KDRT dari sang suami, RAP alias RD alias Raeychan (37 tahun).

"Tadi sudah disampaikan oleh klien kami bahwa (tindakan KDRT) yang diberitakan itu tidak benar semuanya. Waktu rekonstruksi pun sudah dibantah oleh suami klien kami, dan itu sudah tertuang dalam berita acara penolakan. Nanti kita buktikan saja di pengadilan karena ini sudah terlanjur dilimpahkan ke pengadilan,"ujar Nurul  dalam konfey pers.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pipin dan rekan-rekannya menyatakan telah menerima surat kuasa resmi dari Pipin untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait kasus tersebut. 

Menurut mereka, pihaknya juga telah mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan terhadap Reyhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Polda maupun Satuan Brimob Polda Maluku Utara.

"Kami berharap banding yang kami ajukan terkait status anggota Polri suami klien kami dapat diterima karena yang bersangkutan masih ingin mengabdi sebagai anggota Polri," tandas Nurul. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini