GPM Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar

Editor: Jurnalmalut

 

Aksi di depan Kejagung RI

JAKARTA, JurnalMalut.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/6).

Mereka membawa tuntutan tunggal yakni mendesak Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 senilai Rp139,2 miliar. Kasus ini dinilai jalan di tempat di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan aksi ini adalah bentuk konsistensi pemuda dalam mengawal uang rakyat. Kasus ini sejatinya telah naik ke tahap penyidikan sejak 11 Februari 2026 setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup. Namun hingga kini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini sudah naik penyidikan, artinya bukti awal sudah klir. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada tersangka? Ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turun tangan mengawasi ketat kasus ini agar tidak berlarut-larut," tegas Sartono dalam orasinya di depan gedung Kejagung.

Menurutnya, skandal ini bermasalah karena pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi para wakil rakyat diduga kuat tidak berbasis kajian aturan hukum yang sah. Akibat plot anggaran yang serampangan tersebut, negara berpotensi merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Sejauh ini, Kejati Malut sebenarnya telah memeriksa 20 saksi kunci. Mulai dari mantan Sekretaris DPRD Malut, pimpinan DPRD periode 2019-2024, Sekretaris Daerah, hingga pejabat teknis terkait. Namun, GPM menilai pergerakan penyidik lokal terlalu lamban.

Selain mendesak penetapan tersangka, GPM menuntut Kejagung segera menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini krusial untuk mempercepat audit investigasi demi menghitung angka pasti kerugian negara.

GPM juga meminta kejaksaan tidak hanya bermain di permukaan atau sekadar melihat formalitas administratif.

"Penyidik wajib mendalami peran mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah, serta pejabat lain yang punya kewenangan penuh dalam mengelola anggaran tersebut," cetus Sartono.

Tak berhenti di situ, massa aksi juga menyodorkan isu baru terkait dugaan kepemilikan aset tidak wajar oleh oknum internal Sekretariat DPRD. GPM secara spesifik meminta aparat melacak kekayaan milik Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Rusmala.

"Kami minta aset miliknya di Kelurahan Stadion, Kota Ternate, ditelusuri. Penting untuk menguji apakah harta kekayaan yang bersangkutan sinkron dengan penghasilan resminya sebagai aparatur sipil negara," tambahnya.

Aksi yang berjalan tertib ini diakhiri dengan penyerahan dokumen dan data tambahan kepada pihak Kejagung dan KPK. GPM menegaskan tidak akan berhenti melakukan tekanan publik sampai para mafia anggaran di bumi Maluku Utara mengenakan rompi tahanan. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini