Camat Malifut Diminta Perketat Kontrol Dana Desa, Jangan Biarkan ada Celah Korupsi

Editor: Jurnalmalut
Ketua BPD Desa Tafasoho Kecamatan Malifut, Akbar Maudjud 

HALUT, JurnalMalut.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) angkat bicara terkait pengawasan anggaran negara di tingkat desa. 

Pihaknya mendesak Pemerintah Kecamatan Malifut, untuk melakukan kontrol langsung dan ketat pada setiap proses pencairan Dana Desa, mulai dari Tahap I, Tahap II, hingga tahap selanjutnya. 

Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang sengaja tidak merealisasikan anggaran program.

"Pencairan Dana Desa harus dikawal ketat oleh pihak kecamatan. Jika kontrol di lapangan lemah, program bisa mandek dan praktik-praktik korupsi akan terus berlanjut di tingkat bawah," tegas Ketua BPD Desa Tafasoho, Kecamatan Malifut, Akbar Maudjud, Kamis (25/6)

Menurutnya, Pemerintah Kecamatan memiliki tanggung jawab besar sebagai perpanjangan tangan atau pelimpahan wewenang dari Bupati. Hal ini telah diatur tegas dalam undang-undang dengan tujuan mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mendekatkan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, Camat diminta aktif turun ke lapangan memonitor setiap kegiatan fisik maupun non-fisik di masing-masing desa.

Akbar mengatakan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, para anggota BPD kini telah bernaung di bawah wadah resmi, yaitu Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). 

"Organisasi ini berkomitmen penuh menjadi jembatan aspirasi masyarakat, memperjuangkan kesejahteraan anggota BPD, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, " jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam melihat potensi penyimpangan anggaran di desanya. Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang melekat, BPD siap bergerak mengawal uang rakyat melalui tiga langkah strategis:

  • Menyalurkan Aspirasi: Menampung dan meneruskan suara masyarakat desa ke pemerintah daerah hingga pusat.
  • Mengawasi Keuangan: Memastikan kinerja Pemdes dan pengelolaan keuangan desa tepat sasaran serta akuntabel.
  • Membangun Sinergi: Menjalin kerja sama erat dengan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan institusi swasta demi kemajuan desa.

"Melalui sinergi yang kuat antara kontrol ketat pihak Kecamatan dan pengawasan melekat dari BPD, diharapkan tata kelola anggaran desa menjadi lebih bersih, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, " tandasnya. (JM)

Share:
Komentar

Berita Terkini