Proyek Mangkrak, SEMMI Maluku Utara Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR

Editor: Jurnalmalut
SEMMI Maluku Utara saat menggelar aksi di kantor Kejati Malut

TERNATE, JurnalMalut.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Malut pada Selasa (19/5/2026). 

Massa mendesak Gubernur segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatannya sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

SMMI menilai tata kelola pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Risman sudah tidak terkendali. Sejumlah proyek strategis disinyalir bermasalah, menyimpang dari spesifikasi teknis, hingga terindikasi kuat menjadi ladang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Koordinator Aksi, Sarjan H. Rifai, dalam orasinya menyampaikan bahwa ketimpangan pembangunan di tubuh Pemprov Malut kini semakin nyata dan meresahkan.

"Banyak proyek yang tidak terkendali dan terindikasi mangkrak," ujar Sarjan dengan lantang di hadapan massa aksi.

SEMMI membeberkan tiga proyek raksasa yang menjadi sorotan utama yakni:

  • Renovasi Kediaman Gubernur Malut: Senilai Rp 8,8 miliar.
  • Pembangunan Jalan Ruas Ibu-Kedi: Senilai Rp 17,3 milar.
  • Pembangunan Jembatan Tolabit-Togerebatua: Menyedot anggaran fantastis hingga Rp 33 miliar.

Menurutnya, SEMMI juga membongkar adanya dugaan monopoli dan rangkap jabatan di internal Dinas PUPR Malut.

Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai menabrak prinsip meritokrasi dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Plt Kadis PUPR diduga menunjuk orang-orang tertentu untuk mengendalikan proyek. Ini jelas melanggar tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap Sarjan.

Sarjan menilai, masalah kian pelik karena Pemprov Malut disebut masih menunggak utang kepada pihak ketiga. Utang tersebut berasal dari sejumlah proyek tahun jamak (Multi Years) serta proyek yang didanai oleh Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini belum dilunasi.

SEMMI Maluku Utara membawa tiga tuntutan yakni:

Mendesak Gubernur Malut segera memberhentikan Risman Irianto Djafar dari kursi Plt Kadis PUPR.

Mendesak Pemprov Malut melunasi seluruh kewajiban pembayaran proyek kepada pihak ketiga.

Mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalikong KKN di Dinas PUPR.

“Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegas Ojan.

Hingga berita ini di publish, aksi berjalan dinamis di bawah pengawalan ketat aparat, sementara pihak Dinas PUPR Malut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini