KPK Respon Laporan FORMATIK Soal Dugaan Korupsi Tiga SKPD Malut

Editor: Jurnalmalut
KPK respon laporan FORMATIK 

JAKARTA, JurnalMalut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan lampu hijau dengan merespons laporan pengaduan dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta terkait dugaan korupsi di tiga instansi penting Maluku Utara.

Lembaga antirasuah itu membalas laporan mahasiswa melalui surat resmi bernomor R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. 

Isinya tegas, KPK kini sedang melakukan verifikasi mendalam atas dugaan penyelewengan dana rakyat tersebut.

Koordinator FORMATIK Jakarta, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa laporan mereka membidik tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan anggaran tahun 2024. 

Ketiganya adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar) dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Malut

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa, hingga dana hibah senilai miliaran rupiah yang disinyalir kuat "menguap" tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang valid.

Meski mengapresiasi langkah cepat KPK di bawah komando Setyo Budiyanto, FORMATIK tidak mau sekadar formalitas. Mereka menuntut keberanian penyidik untuk langsung memeriksa para pimpinan instansi tersebut.

"Kami meminta KPK segera memeriksa dan menetapkan tersangka kepada Saifuddin Djuba (Kadispora), Tahmid Wahab (Kadispar), dan Asrul Gailea (Kabiro Kesra). Mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut," tegas Alfian dalam keterangannya, Jumat (08/05).

Alfian menegaskan, FORMATIK tidak akan mundur selangkah pun dan akan terus berjuang di Jakarta hingga aktor-aktor yang diduga merugikan keuangan negara mengenakan rompi oranye.

Lanjutnya, langkah KPK melakukan verifikasi ini menjadi babak baru yang dinanti. Apakah ini akan menjadi pintu masuk penggeledahan besar-besaran di Maluku Utara, atau sekadar proses administratif belaka. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini