![]() |
| Alfian Yunus Tuisan |
HALSEL, JurnalMalut.com – Suhu demokrasi di Halmahera Selatan (Halsel) memanas. Praktisi Hukum sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Halsel, Alfian Yunus Tuisan, melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku.
Alfian menilai, sikap Sefnat yang mengintervensi langkah kritis mahasiswa merupakan kekeliruan fatal dalam memahami prinsip hukum dan demokrasi.
Polemik ini bermula dari langkah Ketua DPC GMNI Halsel saat ini, Munawir Mandar, yang menyoroti dugaan pembungkaman demokrasi terkait laporan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Bukannya mendapat dukungan sebagai sesama wadah pemuda, langkah GMNI tersebut justru mendapat respons negatif dari pimpinan KNPI daerah setempat.
Alfian menegaskan bahwa apa yang dilakukan Munawir Mandar adalah langkah konstitusional yang dilindungi rigid oleh Pasal 28E UUD 1945.
"Saudara Munawir berbicara dalam kapasitasnya sebagai Legal Persona atau representasi organisasi, bukan pribadi. Kritik terhadap kebijakan publik adalah manifestasi kontrol sosial mahasiswa yang dijamin negara. Menghalangi hak ini adalah langkah mundur bagi demokrasi kita," tegas Alfian dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Sebagai praktisi hukum, Alfian juga menyoroti kejanggalan posisi Ketua KNPI dalam pusaran konflik ini. Ia mempertanyakan dasar legal interest (kepentingan hukum) Sefnat Tagaku hingga merasa perlu mengintervensi persoalan tersebut.
"Persoalan ini, jika memang ada yang merasa dirugikan, masuk dalam ranah delik aduan. Pertanyaannya, atas dasar kepentingan hukum apa Ketua KNPI turut campur dalam urusan yang substantifnya berada di bawah perlindungan undang-undang, " jelasnya.
Alfian yang juga pernah berkhidmat di pengurus DPD KNPI Halsel ini mengingatkan bahwa KNPI seharusnya menjadi rumah besar bagi organisasi mahasiswa, termasuk Kelompok Cipayung seperti GMNI.
Ia menyayangkan jika wadah kepemudaan justru bertransformasi menjadi instrumen untuk membungkam nalar kritis.
Menurutnya, KNPI harus kembali ke khitahnya sebagai katalisator kemajuan pemuda dan garda terdepan penjaga kepentingan publik.
"Komentar Ketua KNPI terhadap Ketua GMNI tidak hanya tidak relevan, tapi bertentangan dengan prinsip kedudukan hukum yang berlaku, " pungkasnya. (Ar)
