KB PII Halsel Desak Harita Group Buka-bukaan Dokumen Lahan di Desa Soligi

Editor: Jurnalmalut
Irwan Abubakar 

HALSEL, JurnalMalut.com - Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan Abubakar, angkat bicara terkait polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Kasus ini melibatkan warga atas nama Alimusu La Damili, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, dan pihak Harita Group.

Irwan mendesak agar tim penyelesaian sengketa serta pihak perusahaan bersikap transparan dengan membuka seluruh dokumen terkait proses pengukuran hingga pembayaran lahan. 

Menurutnya, kejelasan dokumen adalah kunci agar keresahan di tengah masyarakat tidak terus berlarut.

"Penyelesaian masalah ini sebenarnya tinggal dibuka secara terang. Tim penyelesaian sengketa tinggal meminta perusahaan membuka dokumen pengukuran, pembayaran, dan seluruh prosesnya supaya masyarakat tahu mana yang benar,” tegas Irwan dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026).

Irwan memaparkan adanya kejanggalan dalam status kepemilikan lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, proses pengukuran lahan pada tahun 2022 dilakukan atas nama Alimusu La Damili. Hal ini diperkuat dengan pernyataan perwakilan Harita Group, Nafis Mbata, dalam sebuah agenda hearing sebelumnya.

"Dalam hearing Senin 27 April 2026 di gedung CSR Harita Group, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan itu milik Alimusu, bukan Arifin Saroa. Publik sekarang mempertanyakan kenapa proses berikutnya justru berbeda," ujarnya.

Ia juga menyentil mekanisme internal perusahaan dalam pengadaan lahan. Irwan mempertanyakan mengapa perusahaan sebesar Harita Group diduga melakukan pembayaran tanpa memastikan kehadiran saksi batas kebun yang mengetahui sejarah penguasaan lahan di lapangan.

"Masa perusahaan sebesar Harita Group membeli lahan tanpa memastikan saksi batas dan siapa yang selama ini mengelola lahan tersebut? Kalau saksi batas dilibatkan sejak awal, tentu tidak akan ada konflik seperti sekarang," tambahnya.

Selain masalah dokumen, Irwan menyoroti isu yang berkembang mengenai adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut sebagai "uang terima kasih" terkait pengalihan lahan.

Ia memperingatkan bahwa ketidakterbukaan dalam proses ini dapat memicu spekulasi adanya permainan oknum untuk keuntungan pribadi.

Dari perspektif hukum Islam, Irwan mengingatkan bahwa merampas hak orang lain secara tidak sah adalah perbuatan batil yang dilarang keras.

"Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus adil, jujur, dan terbuka," pungkasnya. (Ar/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini