Kajari Halsel Disebut Bohongi Publik Soal Polemik Dana Hibah Kesbangpol 5,2 Miliar

Editor: Jurnalmalut
Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan 

HALSEL, JurnalMalut.com - Skandal dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 kembali jadi sorotan.

Bukannya menemui titik terang, kasus yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini justru terkesan sengaja diendapkan, hingga memicu tudingan serius terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dana hibah tersebut disalurkan tanpa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan proposal pengajuan, serta ditemukan penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD.

Bahkan, Kesbangpol Halsel dilaporkan kewalahan melacak 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Ormas penerima hibah, yang menyebabkan puluhan LPJ belum diserahkan.

Polemik Dana Hibah Kesbangpol Halsel: Kajari Dituding Lakukan Pembohongan Publik 

Kasus ini disorot oleh berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

Pada Februari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Ardhan Rizan Prawira, sempat menegaskan bahwa laporan temuan dana hibah tersebut akan ditindaklanjuti.

Ia menyebut akan memeriksa pihak terkait, termasuk mantan Kepala Badan Kesbangpol, Ramon Rumonin, dan Kabid Poldagri, Ifan Umakamea. Namun, penanganan kasus dinilai lambat dan membingungkan.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, dalam pernyataannya pada awal April 2026, mengaku belum menangani kasus tersebut karena mengklaim bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Selatan sedang melakukan penyelidikan.

Pernyataan Tommy Busnarma tersebut dibantah keras oleh pihak Polres Halmahera Selatan. Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Rizaldy Pasaribu, menegaskan bahwa Polres tidak melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, karena laporan resmi telah masuk ke Kejari.

"Kalau sudah di Kejari, tidak bisa dua laporan terkait kasus yang sama," kata Rizaldy.

Praktisi hukum, Dini Andriani Muhammad, menilai pernyataan Kajari Tommy Busnarma melalui media online merupakan pembohongan publik.

Akibat ketidakjelasan penanganan kasus ini, Dini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Tommy Busnarma dari jabatannya.

"Kajari Halsel tidak becus," tegas Dini, merespons lambatnya tindak lanjut temuan BPK terkait dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,2 miliar lebih ini, " ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.

Hingga saat ini, praktisi hukum dan masyarakat masih mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. (Ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini