-->

Koalisi Anti Korupsi Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut

Editor: Jurnalmalut
Aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara 

TERNATE, JurnalMalut.com – Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (15/4/2026). 

Kedatangan massa aksi ini bertujuan mendesak jaksa penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dua nama yang disorot dalam aksi tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Abubakar Abdullah, serta mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode terkait.

Soroti Besaran Tunjangan di Masa Pandemi

Koordinator lapangan, Ajis Abubakar, dalam orasinya memaparkan data terkait Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021 yang mengatur besaran tunjangan di tengah situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan dokumen tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta untuk Ketua, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk Anggota per bulan.

Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang setiap bulan, serta dana operasional pimpinan yang mencapai Rp201.600.000 per bulan.

"Kebijakan ini tetap berjalan di saat pemerintah pusat sedang menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan darurat Covid-19," ujar Ajis di sela-sela aksi.

Peran Sekretariat Dewan

Pihak koalisi menilai Sekwan memiliki peran sentral dalam penyusunan dan pengusulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD. 

Menurut mereka, perhitungan teknis serta justifikasi administrasi anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekwan sebelum disahkan ke dalam APBD.

Atas dasar pertimbangan tersebut, massa menuntut dua poin utama:

Mendalami keterlibatan mantan Sekwan dan mantan Ketua DPRD agar segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti ada unsur kerugian negara.

Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Abubakar Abdullah dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara demi kelancaran proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Abubakar Abdullah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut. (Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini