![]() |
| Putri Nurdiana Jailan, S.I.Kom., M.Si |
TERNATE, JurnalMalut.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, resmi melantik Putri Nurdiana Jailan, S.I.Kom., M.Si. sebagai Anggota Bawaslu Kota Ternate Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028 pada Senin (25/05/2026).
Pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat secara daring melalui Zoom Meeting. Putri dilantik serentak bersama dua anggota PAW lain dari Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Langkah cepat ini diambil sesuai amanat Pasal 133 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengisi kekosongan jabatan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan instruksi tegas kepada para anggota yang baru dilantik untuk menjaga marwah lembaga.
"Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” ujar Bagja.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin dinamis, salah satunya karena Bawaslu tengah bersiap menghadapi rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Momentum ini dipandang krusial untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengawasan pemilu ke depan.
Dengan lengkapnya formasi keanggotaan ini, Bawaslu Kota Ternate diharapkan dapat langsung menggenjot kinerja kelembagaan. Fokus utama akan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga optimalisasi berbagai program di luar tahapan pemilu.
Agenda sakral ini turut disaksikan langsung oleh jajaran Bawaslu Kota Ternate, yakni Ketua Kifli Sahlan, dan Anggota Suryadi S. Abdullah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras, dan Rusly Saraha. (Jul/Red).
