![]() |
| Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, |
TERNATE, JurnalMalut.com – Aroma tak sedap dugaan korupsi kembali menyengat dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Tak tanggung-tanggung, dana fantastis sebesar Rp21,7 miliar yang dialokasikan untuk perjalanan dinas selama tiga tahun terakhir diduga kuat jadi keuntungan oknum pejabat.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara pun resmi bergerak. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera menyeret Kepala Dinas dan Bendahara PUPR ke meja pemeriksaan.
Anggaran Fantastis, Dokumen Diduga "Disulap"
Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, membeberkan rincian angka yang bikin geleng-geleng kepala. Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, uang rakyat mengalir deras untuk urusan perjalanan dinas dengan rincian:
- 2022: Rp8,88 Miliar
- 2023: Rp10,88 Miliar
- 2024: Rp1,96 Miliar
"Kami menduga ada manipulasi sistematis. Mulai dari surat tugas hingga durasi perjalanan, semuanya terindikasi hanya permainan administratif di atas kertas," tegas Yuslan dalam rilisnya, Kamis (09/04).
Sorotan Tajam ke Sosok Bendahara
Nama Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Saudari Rina, kini ikut menjadi sorotan utama. KPK Malut menuding adanya peran aktif dalam penyusunan dokumen pendukung yang diduga tidak sesuai fakta lapangan alias fiktif.
Tuntutan Panas KPK Malut:
Kejati Segera Bertindak: Usut tuntas dugaan korupsi ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.
Panggil Kadis dan Bendahara: Jangan ada yang ditutup-tutupi, periksa semua yang terlibat.
Copot Jabatan: Mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencopot Bendahara PUPR demi menjaga integritas birokrasi dan kelancaran hukum.
"Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Penegak hukum harus sikat habis tanpa pandang bulu" pungkas Yus (Tim)
