-->


Harita Nickel Didesak Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

Editor: Jurnalmalut
Kuasa Hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji

HALSEL, JurnalMalut.com - Kuasa Hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji, meminta PT Harita Nickel (Trimegah Bangun Persada) membayar ganti rugi atas lahan milik Alimusu yang diduga diserobot dan dirusak untuk pembangunan bandara.

Lahan seluas 5,5 hektare itu ditanami 400 pohon cengkeh dan menjadi sumber penghidupan utama keluarga Alimusu.

Bambang menyatakan bahwa PT Harita Nickel telah melanggar hukum, baik secara perdata maupun pidana, dan meminta perusahaan tersebut menghentikan aktivitas di lahan tersebut. 

"Jika pihak perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, " ujar Bambang, Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, sesuai kesaksian yang diberikan oleh menantu dari Alimusu, La Ra beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, ia hadir dan menyaksikan proses pengukuran. Akan tetapi pihak perusahaan sama sekali tidak menunjukkan peta, dokumen, atau bukti resmi pengukuran, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.

Bambang, menyebutkan, pengrusakan tanaman milik kliennya dengan cara digusur dan dirobohkan, membuat kliennya yang bekerja sebagai petani/pekebun mengalami kerugian yang begitu besar.

"Perbuatan tersebut secara perdata telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), " jelasnya.

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut, " tambah ya.

Selain itu, Bambang menyebut secara pidana, telah melanggar UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, Pasal 521 ayat 1.

Pasal ini berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta". 

Ia menambahkan, perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan Harita Nickel juga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. 

"Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan upaya hukum yang serius. Baik pidana maupun perdata jika pihak perusahaan tidak melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh klien kami," tandasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini