-->


Pemda Halteng Ancam Cabut Izin, Pangkalan Minyak Tanah Diminta Patuhi Aturan Harga

Editor: Jurnalmalut
Rapat pembahasan perpanjangan kontrak antara Pemda Halmahera Tengah, CV. Rusda dan pihak pangkalan minyak tanah subsidi. (doc. yadin)

HALTENG, JurnalMalut.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah, menegaskan ancaman pencabutan izin usaha bagi pangkalan minyak tanah yang "nakal" atau tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) bersubsidi. 

Tindakan ini dilakukan menyusul maraknya temuan penyelewengan, di mana minyak tanah subsidi dijual di atas harga resmi, bahkan hingga ke pengecer, menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat masyarakat. 

Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten, melalui Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Halmahera Tengah, Ulida Husen, melaksanakan rapat bersama dengan CV Rusda, pihak pangkalan  Kecamatan Weda, Weda Tengah, dan Weda Selatan, yang berlangsung di kantor Bupati, Senin, 9 Februari 2026.

Ulida mengatakan, Penyaluran minyak tanah berjenis subsidi ini banyak sekali mendapatkan protes dari masyarakat. Penyebabnya adalah ketidaksesuaian harga yang ditetapkan oleh Pemda dan pihak pangkalan yang menjual di atas harga Harga Eceran Tertinggi (HET)

"Penyaluran minyak tanah subsidi ini banyak diprotes warga karena ada pihak pangakalan yang menjual di atas harga , " ujarnya

Menurutnya, Pemda secara rutin melakukan pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi setiap bulan. Namun pihaknya mengaku pengawasan belum dapat menjangkau seluruh pangkalan secara maksimal.

“Setiap bulan kami tetap melakukan monitoring di lapangan. Namun kami akui pengawasan belum maksimal karena keterbatasan jumlah staf, " katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pangkalan yang menjual minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Jika ditemukan penjualan di atas Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per liter, kami tidak segan mencabut izin usaha pangkalan tersebut," tegasnya.

Ulida juga meminta peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan pangkalan yang diduga melanggar ketentuan harga dengan menyertakan bukti, agar pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, minyak tanah bersubsidi diprioritaskan bagi warga yang berdomisili di Halmahera Tengah dan dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) setempat. Saat ini, alokasi subsidi masih terbatas sehingga setiap KK hanya memperoleh jatah sekitar 15 liter per bulan.

"Kami menyadari kebutuhan masyarakat cukup tinggi. Karena itu, akan mengusulkan penambahan kuota subsidi, agar ke depan warga bisa memperoleh sekitar 20 hingga 25 liter per KK," pungkasnya. 

Selain itu lanjut Ulida, dalam rapat tersebut juga membahas perpanjangan kontrak antara pihak CV Rusda dan pihak pangkalan. (Yadin/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini