![]() |
| Naimudin K. Habib, S.H, Praktisi Hukum |
HALSEL, JurnalMalut.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kusubibi Tahun Anggaran 2025 kian menguat. Praktisi hukum Naimudin K. Habib, S.H secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Irmayanti Kamarullah, Pejabat Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Naimudin mengungkapkan, sejumlah program prioritas hasil Musyawarah Desa Tahun 2025 hingga kini tidak direalisasikan sama sekali, meski anggarannya telah tersedia.
"Program prioritas Hasil Musdes yang tidak direalisasikan di antaranya pembangunan ruas jalan Dusun Kusu Hijra senilai Rp150 juta, kegiatan ketahanan pangan Rp161.988.000, PKK Rp10 juta, serta Posyandu Rp10 juta. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak dan kebutuhan masyarakat desa, " ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa kegiatan lain diduga direalisasikan setengah hati. Program air bersih dengan pagu Rp350 terapi baru Rp25,5 juta yang terealisasi, kemudian pengadaan 250 batang pipa PVC. Artinya, terdapat Rp327,5 juta dana publik yang hingga kini tak diketahui.
Ia menambahkan, hal serupa terjadi pada BLT Desa. Dari total anggaran Rp86,4 juta, masyarakat penerima manfaat baru menerima Rp43,2 juta, sementara sisa Rp43,2 juta belum dibayarkan. Begitu pula anggaran insentif Rp148 juta yang baru direalisasikan separuh, menyisakan Rp74 juta tanpa kejelasan.
"Jika ditotal, dari pagu Dana Desa Kusubibi 2025 sebesar Rp916.388.000, baru sekitar Rp139,7 juta yang digunakan. Ini berarti terdapat Rp776.688.000 juta dana desa yang mengendap tanpa kejelasan. angka fantastis dianggap sebagai kelalaian administratif semata, " jelasnya.
Dana Desa kata Naimudin adalah uang negara yang diperuntukkan langsung ke rakyat. Ketika ratusan juta rupiah tidak jelas penggunaannya, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,
Ia menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, Naimudin secara terbuka mendesak Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri untuk tidak menunggu laporan resmi, melainkan segera melakukan penyelidikan aktif atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena kalau dibiarkan hanya akan memperparah kerugian negara dan merusak kepercayaan publik.
Lanjutnya, kasus ini harus dijadikan contoh dan peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan pejabat desa di Halmahera Selatan. Jika terbukti, Pejabat Kepala Desa Kusubibi wajib diproses hukum hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan Dana Desa. (*)
