![]() |
| Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut |
TERNATE, JurnalMalut.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali didesak untuk menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Zaki Wahab, sebagai tersangka.
Pasalnya, Zaki diduga terlibat skandal dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai retret kepala desa se-Halsel yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.
Hal ini disampaikan koordinator Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut, Yuslan Gani, saat menggelar aksi di depan kantor Kejati Malut, Selasa 3 Februari 2026.
Menurutnya, Kasus ini menyeret nama Kepala DPMD Halsel, Zaki Wahab. Kronologi perkara bermula sekitar Oktober 2025, ketika mencuat informasi adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Halsel untuk membiayai retret kades.
"Setiap kepala desa diminta menyetor Rp25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6,2miliar. Instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, yang bersumber dari dana desa.
Bahkan Anggaran tersebut dianggarkan tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Yus mengatakan, anggaran yang disalahgunakan tentu merupakan pelanggaran Hukum amat sangat serius dan terdapat didalamnya dugaant tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis yang sengaja di lakukan oleh Pejabat yang ada di Kabupaten Halamahera selatan.
Untuk itu, KPK Malut mendesak Kejati Malut untuk menetapkan Kadis PMD Halsel, Bendahara Dinas, dan Ketua APDESI Halsel sebagai tersangka (Tim)
