Pabrik Saguer Ilegal di Desa Foya Digerebek Polda Malut

Editor: Jurnalmalut

Penggrebekan dan pemusnahan massal miras tradisional jenis saguer langsung di lokasi produksinya yang terletak di Desa Foya,

HALSEL, JurnalMalut.com – Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Halmahera Selatan. 
Langkah tegas ini dibuktikan melalui penggrebekan dan pemusnahan massal miras tradisional jenis saguer langsung di lokasi produksinya yang terletak di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu (7/11/2026).
Operasi pembersihan ini dilaksanakan oleh personel Unit I Ditresnarkoba Polda Malut di bawah pimpinan Kasubdit I, Kompol Feliks Lasykar Saro Gulo. Petugas menyisir area yang diidentifikasi sebagai tempat penyulingan guna memutus mata rantai distribusi miras dari hulu.
Dari hasil razia tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti miras jenis saguer dalam jumlah besar dengan rincian:
  • 15 galon berkapasitas masing-masing 25 liter.
  • 10 galon berkapasitas masing-masing 5 liter.
  • 1 drum besar berisi muatan penuh miras tradisional.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas untuk mengantisipasi agar minuman keras tersebut tidak kembali dikemas, beredar, ataupun dikonsumsi oleh masyarakat luas. 
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh konsumsi maupun peredaran miras ilegal.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa penindakan intensif ini merupakan bentuk komitmen penuh Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal. 
Ia menegaskan, Polda Malut akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.
Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. 
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Jul/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini