![]() |
| istimewa |
HALSEL, JurnalMalut.com – Peredaran hasil hutan ilegal terus menjadi atensi serius aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Guna mengantisipasi pelanggaran, Polres Halsel mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pemanfaatan, pengangkutan, hingga peredaran hasil hutan.
Pesan tegas tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bidang kehutanan yang berlangsung di Aula Hotel Obama pada Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Banit II Tipidter Satreskrim Polres Halsel, AIPDA Muhammad Nur, S.H., sebagai salah satu narasumber hukum.
Dalam pemaparannya, AIPDA Muhammad Nur menjelaskan secara detail aspek penegakan hukum di bidang kehutanan. Paparan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keterlibatan unsur kepolisian dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah praktik peredaran hasil hutan ilegal.
Melalui edukasi atau sosialisasi ini, para pelaku usaha maupun penyedia jasa angkutan diharapkan dapat lebih memahami regulasi yang ada, serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan hasil hutan mereka memiliki dokumen legalitas yang jelas.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum diharapkan tidak lagi dinilai sebagai kewajiban administratif semata, melainkan menjadi komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan di bumi Saruma. (Ib/Red)
