Polres Halsel Tegaskan Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Dokumen Legal Bisa Dipidana

Editor: Jurnalmalut

istimewa

HALSEL, JurnalMalut.com – Peredaran hasil hutan ilegal terus menjadi atensi serius aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). 

Guna mengantisipasi pelanggaran, Polres Halsel mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pemanfaatan, pengangkutan, hingga peredaran hasil hutan.

Pesan tegas tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bidang kehutanan yang berlangsung di Aula Hotel Obama pada Rabu (4/11/2026). 

Kegiatan ini menghadirkan Banit II Tipidter Satreskrim Polres Halsel, AIPDA Muhammad Nur, S.H., sebagai salah satu narasumber hukum.

Dalam pemaparannya, AIPDA Muhammad Nur menjelaskan secara detail aspek penegakan hukum di bidang kehutanan. Paparan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pidana di bidang kehutanan. Ada konsekuensi hukum yang sangat tegas dan nyata bagi siapa saja yang melakukan praktik peredaran dan pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Menurutnya, seluruh aktivitas usaha maupun pengangkutan hasil hutan wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Faktor legalitas menjadi poin krusial untuk memastikan bahwa kegiatan usaha masyarakat tidak bertentangan dengan hukum.
Selain itu, sosialisasi ini juga menghadirkan Ir. Mulky Tamrin, S.Hut., M.P., IPM., yang merupakan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, sebagai pemateri sekaligus narasumber utama.

Keterlibatan unsur kepolisian dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah praktik peredaran hasil hutan ilegal.

Melalui edukasi atau sosialisasi ini, para pelaku usaha maupun penyedia jasa angkutan diharapkan dapat lebih memahami regulasi yang ada, serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan hasil hutan mereka memiliki dokumen legalitas yang jelas.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum diharapkan tidak lagi dinilai sebagai kewajiban administratif semata, melainkan menjadi komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan di bumi Saruma. (Ib/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini