![]() |
| Istimewa |
HALSEL, JurnalMalut.com - Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (2/11/2026), mengalami keterlambatan hampir tujuh jam dari jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan undangan resmi, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT. Namun, hingga waktu yang ditetapkan, agenda belum dapat dilaksanakan karena belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota DPRD.
Pantauan Jurnamalut di lokasi menunjukkan ruang sidang utama DPRD Halsel tampak sepi dan tanpa kehadiran anggota dewan yang memadai hingga menjelang sore hari. Palu sidang baru resmi diketuk oleh pimpinan rapat pada pukul 16.46 WIT, menandai keterlambatan dramatis selama 6 jam 46 men
Agenda paripurna tersebut yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
KUA-PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan APBD yang memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara untuk program pembangunan daerah.
Tertundanya agenda tersebut akibat persoalan kuorum membuat pelaksanaan rapat tidak berjalan sesuai jadwal. Kondisi ini sekaligus menjadi perhatian terhadap kedisiplinan waktu dalam pelaksanaan agenda resmi lembaga legislatif.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD diharapkan dapat menjaga efektivitas pelaksanaan setiap agenda kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna akhirnya berlangsung pada pukul 16.46 WIT. Keterlambatan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan agenda DPRD Halsel, mengingat pentingnya ketepatan waktu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. (AL/Red)
