Waspada Cairan Narkoba, Kapolda Malut Larang Personel Polri Gunakan Rokok Elektrik

Editor: Jurnalmalut

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman

TERNATE, JurnalMalut.com – Langkah tegas diambil Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, dalam menjaga kesucian institusi kepolisian dari bahaya narkotika. 

Jenderal bintang dua tersebut secara resmi melarang keras seluruh personel Polri di jajarannya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar jam kerja.

Kebijakan preventif ini merujuk langsung pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Irjen Pol. Arif Budiman mengungkapkan, keputusan tersebut didasari oleh kian canggihnya modus operandi peredaran gelap narkotika saat ini semakin cerdik dan memanfaatkan tren gaya hidup modern, salah satunya dengan menjadikan cairan (liquid) vape sebagai medium baru penyelundupan zat adiktif.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika semakin beragam. Cairan rokok elektrik kini kerap dimanfaatkan karena secara kasatmata sangat sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang telah disusupi zat narkotika," tegas Kapolda Malut.
Salah satu yang menjadi alarm bahaya bagi Polda Maluku Utara adalah maraknya potensi penyalahgunaan zat Etomidate melalui perangkat vape. Zat anestesi ini telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
Melihat celah kerawanan yang begitu tinggi, Kapolda menegaskan bahwa larangan ini adalah harga mati demi menjaga integritas, kedisiplinan, serta marwah institusi Korps Bhayangkara. Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga ke Polsek jajaran.
Kapolda Malut menekankan bahwa genderang perang terhadap narkotika harus dimulai dari rumah sendiri sebelum menertibkan masyarakat. Anggota Polri wajib menjadi garda terdepan sekaligus cermin teladan yang bersih.
"Pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Anggota harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan aturan," ujarnya
Melalui penegakan SE Kapolri ini, Polda Maluku Utara siap memperketat pengawasan internal secara berkala. Langkah konkret ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Malut dalam membangun postur kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional demi menjaga kepercayaan penuh dari masyarakat. (Jul/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini