Lembaga Mitra Publik Siap Laporkan Eks Kadishub Kota Ternate Ke Kejaksaan Atas Dugaan Skandal BBM Fiktif

Editor: Jurnalmalut

 

Istimewa

TERNATE, JurnalMalut.com - Lembaga Mitra Publik Maluku Utara bakal melaporkan secara resmi dugaan skandal anggaran fiktif Bahan Bakar Minyak (BBM) Dishub Kota Ternate senilai 1,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. 

Pasalnya, anggaran jumbo tersebut tetap dikucurkan di saat armada laut itu dilaporkan rusak total dan mangkrak (tidak beroperasi) sejak tahun 2024. 

Janggalnya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini memicu kecurigaan publik. Bagaimana mungkin sebuah kapal yang terparkir di dermaga karena rusak bisa "menelan" puluhan ribu liter bahan bakar bernilai miliaran rupiah sepanjang tahun 2025? 

Merespons kejanggalan tersebut, Direktur Mitra Publik, Yuslan Ganjbngkat bicara. Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. "Alokasi dana untuk kapal yang mangkrak patut diduga keras sebagai anggaran fiktif. 

Dugaan Kasus ini harus harus dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum agar diusut secara menyeluruh hingga ke akarnya," tegas Yuslan kepada media ini, Selasa, 13 Oktober 

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, plot anggaran untuk kebutuhan Speedboat Ternate Andalan ini justru sengaja ditambah di tengah jalan. 

Berikut adalah rincian aliran dana yang dinilai tidak masuk akal tersebut: 

  • APBD Induk 2025: Dialokasikan sebesar Rp1.271.987.800 
  • APBD Perubahan 2025: Ditambah sebesar Rp244.206.240 Total Dana Dikucurkan: Mencapai Rp1.516.194.040 

Yus mengatakan secara logika, anggaran penambahan dana pada APBD Perubahan mengindikasikan bahwa alokasi di APBD Induk telah habis terpakai. 

Logika inilah yang ditentang keras oleh Mitra publik. Mereka mempertanyakan dasar urgensi penambahan anggaran tersebut, mengingat kapal sama sekali tidak pernah membelah lautan untuk melayani pelayaran masyarakat. Data dalam dokumen rincian anggaran mengungkap angka yang bikin mengelus dada. 

Kebutuhan BBM untuk speedboat rusak tersebut tercatat mencapai 71 ton atau setara dengan 71.856 liter Pertamax, ditambah dengan 146 liter pelumas. Bagi publik, angka puluhan ribu liter minyak ini dinilai di luar akal sehat untuk sebuah kendaraan laut yang sedang turun mesin alias rusak. 

Melihat potensi kerugian negara yang nyata, Yus mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan formal. 

Yuslan mendesak Kejati untuk memeriksa seluruh jajaran Dishub Kota Ternate yang terlibat dalam penyusunan anggaran, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan. 

"Dalam waktu dekat dugaan kasus ini akan dilaporkan ke Aparat penegak hukum agar diusust secara tuntas. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini