![]() |
| Yuslan Gani: Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM |
TERNATE, JurnalMalut.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) mendesak Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengusut tuntas aktivitas 24 kapal tongkang pengangkut ore nikel di wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Operasi pengangkutan tersebut diduga kuat digerakkan oleh PT Smart Marsindo tanpa mengantongi izin resmi.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Gani, mengungkapkan bahwa PT Smart Marsindo disinyalir kuat belum memiliki Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Menurutnya, melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa dokumen tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat.
"Perusahaan pertambangan yang belum memiliki persetujuan RKAB tetapi sudah melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan seperti mengoperasikan kapal tongkang jelas melakukan pelanggaran berat. Tindakan ini memicu akumulasi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif hingga pidana," tegas Yuslan, Rabu (7/10/26).
Ia menjelaskan, langkah PT Smart Marsindo telah mengabaikan regulasi ketat pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran No. 3.E/HK.03/DJB/2026 yang melarang keras pelaku usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, termasuk pengangkutan dan penjualan.
Atas dasar pelanggaran tersebut, GPM meminta Kementerian ESDM RI segera mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo. Selain itu, mereka mendesak Mabes Polri memberikan atensi khusus kepada Polda Maluku Utara untuk menerapkan sanksi pidana.
Mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa RKAB yang sah dikategorikan sebagai operasi ilegal.
Sebagai informasi, PT Smart Marsindo diketahui dimiliki oleh Shanty, seorang kader PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX.
Nama Shanty sebelumnya juga sempat mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di mana dirinya sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada tahun 2024 lalu. (Tim)
