Kejati Tetapkan Mantan Kadisperindag Malut dan PPK Tersangka Korupsi

Editor: Jurnalmalut
Istimewa

TERNATE, JurnalMalut.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Dua orang yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Disperindag berinisial YWH dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MHAJ.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, dalam keterangan pers pada Senin (5/10/2026).

Selama proses penyidikan, Kejati Malut telah memeriksa keterangan saksi sebanyak 45 saksi Ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti dan surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual/diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 - 2023 pada dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429,- atau sekitar 2,6 miliar" ujarnya.

Menurutnya, besarnya nilai kerugian ini menjadi fondasi utama dalam konstruksi perkara yang sedang didalami. Kini, penyidik fokus mengurai mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga peran spesifik dari masing-masing tersangka (YWH dan MHAJ) dalam pusaran korupsi ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal Sangkaan Utama: Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
  • Pasal Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Kejati Malut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan cepat.

"Setelah penetapan status ini, tim penyidik telah menyusun agenda untuk segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada YWH dan MHAJ guna diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka, " pungkasnya. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini