-->

SEMMI Malut Desak Kejati Seret Kepala BPPW Atas Dugaan Monopoli Proyek SPAM Rp8,8Miliar

Editor: Jurnalmalut
Ketua Umum PW SEMMI Malut bersama pengurus saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut 

TERNATE, JurnalMalut.com – Aroma busuk dugaan korupsi menyeruak dari proyek vital kebutuhan dasar warga di Halmahera Utara. 

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara resmi "mengepung" Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rabu (22/04),

SEMMI menuding Pembangunan SPAM Pendukung Sekolah Rakyat senilai Rp8,8 Miliar bukan lagi soal air bersih untuk rakyat, melainkan diduga telah menjadi "bancakan" para elit melalui praktik monopoli dan pengaturan pemenang di balik meja.

"Main Mata" di Balik Tender

Dalam orasinya, Ketua Umum SEMMI Malut, menegaskan bahwa proses lelang proyek di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Malut tersebut hanyalah "panggung sandiwara". Ia mencium adanya bau anyir duopoli yang menghancurkan kompetisi sehat.

"Anggaran miliaran ini seharusnya jadi sumber kehidupan rakyat, tapi diduga kuat dibajak syahwat keserakahan kelompok tertentu. Kami menduga ada aliran gratifikasi dan suap yang menyusup ke nadi pengambilan keputusan," teriaknya di depan massa aksi.

Menurutnya, Kepala BPPW Malut, Sahdin Hi Husen, ST, MT, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas integritas instansi yang dipimpinnya. Dugaan adanya aliran dana berupa gratifikasi dan penyuapan menyusup hingga ke nadi pengambilan keputusan.

SEMMI menilai, jabatan publik di BPPW telah disalahgunakan untuk memperkaya kroni, sementara rakyat Halmahera Utara hanya disuguhi "ampas" pembangunan. Tindakan ini dianggap menabrak UU Tipikor, UU Larangan Praktik Monopoli, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

SEMMI melayangkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait:

  • Kejati Malut wajib membongkar dugaan monopoli tender SPAM Rp8,8 Miliar.
  • Periksa seluruh aliran dana proyek di lingkungan BPPW Maluku Utara tanpa pandang bulu.
  • Seret semua oknum yang terlibat dalam lingkaran setan gratifikasi ke meja hijau.
  • Mendesak Kementerian PUPR segera mencopot Sahdin Hi Husen dari kursi Kepala BPPW Malut karena dinilai gagal menjaga integritas instansi.

Sampai berita ini di publish ke publik, pihak BPPW Maluku Utara masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius yang dialamatkan kepada mereka. (Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini