-->

Membedah RKAB 2026: Karpet Merah untuk Korporasi atau Keadilan bagi Maluku Utara

Editor: Jurnalmalut
Andhika. (doc.pribadi)

Oleh: Andhika 
Pengamat Pertambangan Maluku Utara 

INDUSTRI pertambangan kini memasuki fase krusial pasca berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 pada 31 Maret 2026 kemarin. 

Surat Edaran tersebut sebelumnya memberikan "napas" bagi pemegang IUP untuk beroperasi secara terbatas maksimal 25% dari rencana produksi tahunan sembari menunggu proses evaluasi RKAB selesai.

‎Hingga pertengahan April 2026, Kementerian ESDM belum menerbitkan edaran baru terkait perpanjangan izin operasi sementara. Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah mempercepat proses persetujuan akhir RKAB tahunan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya di wilayah sentra pertambangan seperti Maluku Utara.

‎Tanpa adanya perpanjangan relaksasi atau percepatan persetujuan RKAB, operasional di lapangan berpotensi terkendala. Ini bukan hanya soal target produksi, tapi juga keberlangsungan rantai pasok dan serapan tenaga kerja lokal.

‎Berdasarkan data terakhir, Ditjen Minerba telah menyetujui kuota produksi untuk ratusan perusahaan batubara dan nikel. Namun, bagi perusahaan yang dokumennya masih dalam status evaluasi, berakhirnya SE per 31 Maret ini berarti kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas produksi memiliki landasan hukum yang tetap melalui sistem MinerbaOne.

‎Pemerintah diharapkan segera memberikan instruksi teknis terbaru guna menghindari kekosongan regulasi yang dapat menghambat kontribusi sektor pertambangan terhadap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun ini.

‎Desakan Penangguhan RKAB bagi Perusahaan Bermasalah

‎Di sisi lain, desakan publik menguat agar Kementerian ESDM tidak memberikan persetujuan RKAB 2026 kepada perusahaan yang tercatat memiliki rapor merah. Hal ini merujuk pada daftar perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif dan denda oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena terindikasi melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin (IPPKH/PPKH).

‎Beberapa nama yang mencuat dalam pantauan Satgas PKH beberapa bulan belakangan adalah :

‎PT Weda Bay: Dikabarkan terkena denda administratif triliunan rupiah (sekitar Rp4,3 triliun) terkait penggunaan kawasan hutan.

‎PT Halmahera Sukses Mineral : Tercatat dalam daftar perusahaan yang dijatuhi denda signifikan (sekitar Rp2,3 triliun) berdasarkan Kepmen ESDM dan hasil verifikasi Satgas.

‎PT Karya Wijaya (KW): Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe ini tengah dalam verifikasi intensif oleh Satgas PKH terkait dugaan penambangan ilegal seluas 51,3 hektare.

‎PT Mineral Trobos: Area konsesinya di Maluku Utara sempat disegel oleh Satgas PKH untuk perhitungan denda pelanggaran kawasan hutan.

‎Selain masalah denda hutan, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data Disnakertrans Maluku Utara, tercatat ada 512 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025. Pemerintah diminta tegas menangguhkan RKAB bagi perusahaan yang wilayah IUP-nya mengalami insiden kecelakaan kerja fatal hingga merenggut nyawa pekerja, seperti yang kerap terjadi di kawasan industri dan tambang di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

‎Persetujuan RKAB jangan hanya dilihat sebagai formalitas administratif. Perusahaan yang mengabaikan K3 dan merusak kawasan hutan tidak layak diberikan kuota produksi sebelum mereka menyelesaikan kewajiban denda dan melakukan audit total terhadap sistem keamanan kerjanya," tegas andhika.

‎Sebelumnya, pada akhir 2025 hingga awal 2026, kementerian terkait juga telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan seperti PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Jaya Molagina, dan PT Wasile Jaya Lestari karena masalah kepatuhan. Hal ini seharusnya menjadi standar bagi evaluasi RKAB tahun ini.

‎Kementerian ESDM kini berada di persimpangan jalan: memihak pada keberlanjutan hidup masyarakat Maluku Utara atau tunduk pada kepentingan korporasi nakal. Persetujuan RKAB bukan sekadar lembaran izin administratif, melainkan instrumen kendali negara atas kedaulatan sumber daya alam dan keselamatan warga negaranya.

‎Membiarkan perusahaan yang masih menunggak denda hutan dan memiliki catatan hitam kecelakaan kerja untuk terus beroperasi, sama saja dengan melegalkan praktik eksploitasi yang merusak martabat daerah. 

‎Jika pemerintah gagal bersikap tegas pasca berakhirnya relaksasi 31 Maret ini, maka publik patut mempertanyakan komitmen transparansi yang selama ini digaungkan. 

Maluku Utara tidak butuh investasi yang dibangun di atas kerusakan hutan dan tetesan darah pekerja. Sudah saatnya sanksi pencabutan izin menjadi opsi nyata, bukan sekadar gertakan di atas kertas. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini