![]() |
| Kejari Halteng menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) |
HALTENG, JurnalMalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum sekaligus edukasi publik.
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Halteng menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, (22/4/2026).
Ada pemandangan berbeda dalam kegiatan kali ini. Tak hanya dihadiri unsur Forkopimda, Kejari Halteng sengaja mengundang kalangan pelajar untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang haram tersebut.
Kepala Kejari Halteng, Ashari Syam, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk transparansi dan kepastian hukum.
"Kami ingin menunjukkan bahwa hukum bekerja. Kehadiran pelajar di sini bukan tanpa alasan, ini adalah bagian dari edukasi agar generasi muda paham dampak buruk kejahatan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng menekankan pentingnya membentengi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan. Dengan melihat langsung pemusnahan barang bukti, diharapkan para siswa memiliki kesadaran tinggi untuk menjauhi narkotika, minuman keras (miras), serta obat-obatan terlarang.
"Kami ingin mereka melihat sendiri akhir dari barang-barang perusak bangsa ini. Dengan pendidikan visual seperti ini, kami berharap potensi tindak pidana di masa depan bisa diminimalisir," jelas Kasi Intelijen.
Kepala Seksi PAPBB, Aditya Rizki Trinanda, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin instansinya. Dalam prosesi tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kriminal dihancurkan, di antaranya:
- Narkotika golongan I jenis ganja.
- Tembakau sintetis.
- Senjata tajam (sajam).
- Ribuan liter minuman keras.
- Obat-obatan terlarang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Langkah ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat Halteng bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal di Bumi Fagogoru. (Yadin/Red)
