![]() |
| KPK Malut saat menggelar aksi di depan kantor Kejati |
TERNATE, JurnalMalut.com – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin (20/4/2026).
Massa aksi menuntut ketegasan jaksa untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana retret kepala desa.
Dalam orasinya, koordinator aksi Yuslan Gani membeberkan dugaan skandal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Kasus ini bermula dari kegiatan retret ratusan Kepala Desa se-Halmahera Selatan yang dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat.
Modus Dugaan Pungutan Rp6,2 Miliar
Yuslan mengungkapkan bahwa kronologi perkara terendus sejak Oktober 2025. Diduga ada instruksi sistematis melalui grup WhatsApp agar 249 desa menyetorkan dana masing-masing sebesar Rp25 juta.
"Total dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp6,2 miliar. Mirisnya, anggaran ini diambil dari dana desa tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah, apalagi Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," tegas Yuslan di depan gerbang Kejati.
Dugaan Korupsi Terstruktur
KPK Malut menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis. Pihaknya menengarai adanya keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan untuk memuluskan pengumpulan dana jumbo tersebut.
"Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Anggaran negara digunakan tanpa landasan perencanaan yang benar," tambahnya.
Tiga Nama Jadi Sorotan
Selain Kepala Dinas PMD, massa juga mendesak Kejati Maluku Utara untuk menyeret pihak lain yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Bendahara Dinas PMD dan Ketua APDESI Halmahera Selatan, Abdul Aziz.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi segera menetapkan status tersangka kepada Kadis PMD, Bendahara Dinas, dan Ketua APDESI Halsel terkait penggunaan anggaran retret 2025. Hukum harus tegak dan tidak boleh tebang pilih," tandasnya. (Tim)
