![]() |
| KPK Malut saat menggelar aksi di depan rumah dinas gubernur |
TERNATE, JurnalMalut.com – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan anggaran fantastis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Massa mendesak Gubernur segera mencopot Kepala Dinas (Kadis) dan Bendahara Pengeluaran PUPR atas dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas tahun 2022-2024 yang mencapai Rp21,7 miliar.
Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, dalam orasinya pada Senin (20/4/2026), membeberkan rincian anggaran yang diduga bermasalah tersebut. Tercatat pada tahun 2022 sebesar Rp8,8 miliar, tahun 2023 melonjak menjadi Rp10,8 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,6 miliar.
"Kami menduga kuat ada praktik manipulasi dokumen perjalanan dinas yang direncanakan secara sistematis. Mulai dari surat tugas, durasi perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya diduga sengaja diubah untuk mencairkan anggaran tersebut," tegas Yuslan.
Soroti Aroma Nepotisme Proyek Raksasa
Tak hanya soal perjalanan dinas, KPK Malut juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek strategis di lingkup Pemprov Maluku Utara. Sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah diduga dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan khusus atau hubungan keluarga dengan Gubernur.
Beberapa proyek yang masuk dalam radar sorotan massa antara lain:
- Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi (Rp8,9 miliar).
- Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal (Diatas Rp19 miliar).
- Bendungan dan Irigasi Wayamil (Rp7,2 miliar).
- Proyek Jalan dan Jembatan ruas Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua (Total Pagu Rp72 miliar).
"Ini indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR serta Bendahara Pengeluaran," tambah Yuslan.
Desak Intervensi KPK RI
Selain tuntutan pencopotan jabatan di tingkat daerah, massa aksi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) turun tangan. Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut memeriksa Gubernur Maluku Utara atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tuduhan yang dilayangkan oleh massa aksi. (Tim)
